Eks Jenderal Geram ke Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda Kamu, Saya Berhentikan Anda
- Anggota Komisi III DPR Irjen (purn) Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Hogi Minaya sendiri merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Dalam rapat Komisi III yang membahas kasus Hogi Minaya itu, Safaruddin dengan tegas mengatakan bahwa Edy akan dicopot dari posisi Kapolres Sleman jika dirinya adalah Kapolda.
"Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda," tegas Safaruddin dalam rapat tersebut, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman
Safaruddin yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur pun bertanya sejak kapan menjabat sebagai Kapolres Sleman.
Ia juga bertanya, apakah Edy sudah diasesmen sebelum menjabat posisi tersebut. Bahkan, Safaruddin menanyakan kepada Edy soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin.
"Nomor 1," jawab Edy.
"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya Safaruddin lagi.
"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," jawab Edy.
Baca juga: Kapolres Sleman Mengaku Rasakan Dilema Tangani Hogi Minaya
Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan dirinya menanyakan soal KUHP dan KUHAP ini karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menanyakan kapan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri.
Namun, Edy selaku Kapolres Sleman salah menyebut isi Pasal 34. Ia malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" ujar Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Baca juga: Cerita Kapolres Sleman Kaget Saat Tahu Hogi Suami dari Korban Penjambret di Sleman
Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar jambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Rapat digelar pada 28 Januari 2026.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini.
"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," tegas Safaruddin.
Baca juga: Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya dan Istri, Akui Penerapan Pasal Kurang Tepat
Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ). Safaruddin pun heran lantaran Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.
"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," ujar Safaruddin.
"Ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang. Jadi coba aduh, bolak-balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," sambungnya menegaskan.
Baca juga: Momen Kapolres Sleman Dicecar Anggota DPR: Sebelum Jadi Kapolres Sudah Diasesmen Belum?
Sebagai informasi, Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan yang dilakukannya untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan.
Hogi diketahui melakukan tindakan heroik dengan memempet sepeda motor penjambret yang berujung pada kecelakaan fatal yang menyebabkan pelaku penjambretan tewas. Kedua pelaku penjambretan tewas usai menabrak tembok.
Tag: #jenderal #geram #kapolres #sleman #kalau #saya #kapolda #kamu #saya #berhentikan #anda