Anggota DPR Bantah Ada Janjian Komisi III-Kapolri Tolak Polisi di Bawah Kementerian
- Anggota Komisi III DPR Abdullah membantah bahwa Komisi III dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo "janjian" untuk menolak wacana kepolisian di bawah kementerian.
Hal tersebut disampaikan Abdullah ketika ditanya host acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Yogi Nugraha yang melihat kekompakan Komisi III menolak wacana itu.
"DPR serempak, seragam mendukung (Polri di bawah Presiden). Makanya pertanyaan saya, ini janjian sama Pak Kapolri atau memang DPR mendengar (wacana Polri di bawah kementerian)?" tanya Yogi dalam siaran langsung 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Staf Ahli Kapolri: Polri di Bawah Presiden Sudah Paling Efektif
"Janjian sih enggak ya, janjian sih enggak. Tapi ada indikasi-indikasi yang memang mencoba mendelegitimasi institusi Polri. Jadi kemarin itu kan akhirnya teman-teman jelas, ini amanat reformasi," jawab Abdullah.
Diketahui, Komisi III menggelar rapat kerja dengan Sigit dan Kapolda seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Rapat kerja tersebut beragendakan evaluasi kerja Polri pada 2025 dan rencana kerjanya pada 2026.
Namun dalam forum tersebut, Sigit menegaskan bahwa Polri merupakan institusi yang berada langsung di bawah Presiden, bukan menteri.
Baca juga: Yusril: Mayoritas Anggota Komite Reformasi Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden
Abdullah menjelaskan, peran dan kedudukan Polri diamanatkan dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Oleh karena itu, delapan fraksi di Komisi III juga sepakat dan menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
"Karena itu kalaupun harus kembali lagi ke, di bawah kementerian-kementerian ya itu malah kemunduran bagi kita," ujar Abdullah.
Baca juga: Kapolri Akui Ada Tawaran Menteri Kepolisian, Pengamat: Ada Sinyal-sinyal
8 Fraksi Tegaskan Polri di Bawah Presiden
Selama empat jam Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda seluruh Indonesia pada Senin (26/1/2026).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, komisi hukum menghasilkan delapan poin kesimpulan dalam tajuk "8 Poin Percepatan Reformasi Polri".
Kesimpulan rapat dengan Sigit tersebut disepakati delapan fraksi di Komisi III dan dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.
Beberapa poin dalam kesimpulan rapat tersebut adalah penegasan bahwa Polri berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian.
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.
Baca juga: DPR Nyatakan Akan Revisi UU Polri Bersama Pemerintah
Selain itu, Komisi III juga memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Salah satu poin yang akan diatur adalah soal anggota polisi aktif boleh menduduki sejumlah kementerian/lembaga.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.
"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri," sambungnya menegaskan.
Baca juga: DPR Mentahkan Wacana Polri di Bawah Kementerian
Berikut delapan kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kapolri Sigit:
- Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
Baca juga: Polri di Bawah Presiden: Ideal, tapi Jangan Dibebani Urusan Anggaran
- Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
- Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Baca juga: Ketua Komisi III: Kompolnas Tidak Didesain Jadi Lembaga Pengawas Polri
- Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Tag: #anggota #bantah #janjian #komisi #kapolri #tolak #polisi #bawah #kementerian