Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman
Kasus yang menimpa Hogi Minaya, pria asal Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret, menjadi dapat atensi DPR RI.
Sebagai informasi, Hogi sempat mengejar dua pelaku penjambretan istrinya, Arista Minaya, dengan mobil.
Aksi kejar-kejaran itu membuat dua pelaku penjambretan tewas.
Komisi III DPR RI menggelar rapat secara khusus bersama Hogi dan istrinya, Arista Minaya; pengacara Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.
Rapat tersebut turut diwarnai cecaran dan ceramah Komisi III DPR untuk Kapolres Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan sangat menyesalkan dan menyebut penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah.
Baca juga: Kapolres Sleman Mengaku Rasakan Dilema Tangani Hogi Minaya
Ia pun menyorot soal penerapan KUHP dan KUHAP baru.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," Habiburokhman.
Selain itu, ia juga mendorong Kapolres dan Kajari Sleman agar punya solusi dalam proses mediasi atau restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi.
Jangan sampai keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya.
Bukan pidana, seharusnya tak perlu ada restorative justice
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari PDI-P Safaruddin juga mencecar Kombes Edy secara keras.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan
Mulanya, eks Kapolda Kaltim ini menanyakan rekam jejak pendidikan Kapolres Sleman.
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanya Safaruddin.
"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu juga menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.
Merespons ini, Edy pun mengaku sudah membaca keduanya.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri.
Ia juga menanyakan isi pasal itu ke Edy.
Namun, Kapolres Sleman malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
Baca juga: Kajari Sleman Minta Maaf soal Kasus Hogi Minaya, Upayakan Restorative Justice
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP.
Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini.
"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya.
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI ini pun menilai kasus Hogi bukan tindak pidana, karena dalam hal membela diri.
Menurutnya, sejak awal seharusnya tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Cerita Kapolres Sleman Kaget Saat Tahu Hogi Suami dari Korban Penjambret di Sleman
Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ). Safaruddin pun heran lantaran Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.
"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," ujar dia.
Kapolres Sleman minta maaf
Dalam rapat yang sama, Kapolres Sleman juga meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, serta seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Ia menjelaskan, awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.
Baca juga: Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya dan Istri, Akui Penerapan Pasal Kurang Tepat
Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.
Kapolres Sleman dilema
Selain itu, Edy juga mengaku merasa dilematis terkait kasus yang menimpa Hogi.
Bahkan, Kombes Edy mengaku terkejut saat mengetahui bahwa Hogi merupakan istri dari Arista yang juga korban penjambretan.
Sebagai seorang suami, ia memahami apa yang dirasakan Hogi.
"Saya sampaikan pula bahwa saya sebagai seorang suami juga tak luput akan melakukan hal yang sama dengannya," ucap dia.
Akan tetapi, Kapolres Sleman ini juga mengaku memiliki kewajiban bersikap obyektif dan tidak berpihak kepada siapapun.
Oleh karenanya, ia merasa sangat dilema lantaran ada dua nyawa orang yang hilang.
"Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi," ucap dia.
"Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami. Mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Sebagaimana wajarnya seorang suami akan berbuat seketika ada seseorang yang menyerang istrinya," lanjut Edy.
Tugas polisi bukan seperti hakim
Lebih lanjut, Edy juga meyakini bahwa perbuatan Hogi mengejar dua pelaku penjambretan adalah bentuk spontanitas atau pembelaan terpaksa.
Namun, ia kembali menekankan tugas polisi adalah mengumpulkan bukti, bukan memberi keputusan berdasarkan keyakinan semata.
"Akan tetapi kami sadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi hanya semata mengumpulkan bukti, bukan layaknya kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan," ucapnya.
Baca juga: Hogi Minaya Datangi DPR RI, Curhat soal Penetapan Tersangka yang Menjeratnya
Edy menegaskan pihaknya juga mencoba membuat terang kasus Hogi lewat bukti yang ada.
Dari bukti yang ada juga, polisi menerima permohonan agar Hogi tidak ditahan karena kasusnya terkait perbuatan pembelaan terpaksa.
"Untuk ini pula ketika kami terima permohonan tidak dilakukan penahanan dan pinjam pakai barang bukti dari pemohon oleh saudara Hogi, kami pertimbangkan adalah selagi masih batas kewenangan kami, kami terima permohonan tersebut dan tidak kami lakukan penahanan sedikitpun dengan pertimbangan supaya yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari, berkumpul dengan keluarga, serta menyiapkan dalilnya pembelaan terpaksa," jelasnya.
Kasus Hogi harus dihentikan
Di akhir rapat, Komisi III DPR RI membuat kesimpulan yang meminta kasus Hogi Minaya dihentikan.
Komisi III DPR RI meminta para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Baca juga: Hogi Minaya vs Jambret, Ini Syarat Tindakan Bisa Dianggap Pembelaan Terpaksa
Tak hanya itu, Komisi III DPR juga meminta jajaran Polres Sleman untuk lebih berhati-hati sebelum menyampaikan keterangan ke publik.
Selepas rapat, Habiburokhman telah menandatangani surat yang meminta agar kasus Hogi dihentikan.
"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke mana ke Pak Kapolri juga," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan Hogi sangat tidak layak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya, isi kesimpulan rapat meminta agar perkara Hogi dihentikan.
"Jadi bukan RJ (restorative justice) ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," lanjut dia.
Baca juga: Kasus Hogi Minaya dalam Perspektif Hukum Pidana, Pakar Jelaskan Batas Pembelaan Terpaksa
Kronologi kejadian
Pengacara Hogi, Teguh Sri, menjelaskan kejadian ini terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 06.30 di Km 8 Jalan Raya Jogja Solo km 8, Sleman, Yogyakarta.
Saat kejadian terjadi, Arista dalam posisi sedang mengantar pesanan makanan ringan untuk pelanggannya dengan mengendarai sepeda motor lewat jalan tersebut.
Pada saat yang sama, Hogi juga melintasi jalan yang sama dengan menaiki mobil.
Kemudian, Hogi melihat istrinya dijambret oleh dua orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku penjambretan juga membawa cutter.
"Kemudian waktu itu mas Hogi melihat istrinya kayaknya ada yang mendekati, dua orang berboncengan motor, ke belakang mba Arista kemudian mengambil tas yang ada di dalam dagangan, dengan menggunakan cutter," paparnya.
Melihat istrinya dijambret, Hogi langsung mengejar para pelaku dengan mobilnya.
Namun, dua pelaku penjambretan mengebut untuk menghindari Hogi.
"Mas Hogi berusaha menghentikan. Tapi ternyata dari penjambret malah semakin kencang mengemudikan sepeda motornya sehingga terjadi body contact begitu," ucap Teguh.
"Kemudian penjambret ini sepeda motornya masuk ke jalur trotoar yang kemudian menabrak tembok kemudian terpental dan ke aspal, kemudian yang pembonceng ini, dalam kondisi tidak sadar diri dua-duanya. Pembonceng masih menggenggam cutter," sambungnya.
Menurut Teguh, tindakan Hogi mengejar penjambret tersebut karena ingin menolong istrinya.
"Mas Hogi melakukan pengejaran terhadap jambret kan ada sebab musababnya, ada causa, ketika istrinya disikapi seperti itu, dan ingin tas itu kembali pada dia dan istrinya," tuturnya.
Tag: #keadilan #untuk #hogi #minaya #murka #komisi #berujung #permintaan #maaf #kapolres #kajari #sleman