Profil Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara yang Meninggal Dunia
Berikut profil mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024). 
01:31
21 Februari 2024

Profil Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara yang Meninggal Dunia

- Berikut profil mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024).

Budhi Sarwono meninggal dunia setelah sempat menjalani operasi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Informasi Budhi Sarwono meninggal dunia disampaikan putri pertamanya, Lasmi Indaryani, yang juga merupakan Bendahara DPP Partai Demokrat.

"Telah berpulang ayahanda/adik/kakak dan kakek kami tercinta, Almarhum Budhi Sarwono pada tanggal 20-2-2024," tulisnya dalam unggahan Instagram pribadinya, @lasmiindaryani.

Profil Budhi Sarwono

Budhi Sarwono merupakan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022.

Budhi Sarwono lahir di Banjarnegara, 27 November 1962.

Sebelum terjun di politik, Budhi terkenal sebagai pengusaha.

Ia juga akrab disapa Wing Chin.

Dikutip dari banjarnegarakab.go.id, sebelum memimpin Banjarnegara, Budhi pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bumirejo Banjarnegara.

Budhi Sarwono sempat menjadi Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI).

Selain itu Budhi juga menjadi Dewan Penasehat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara.

Budhi juga sempat menjadi Ketua DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Istri Budhi Sarwono bernama Marwi, dan memiliki dua anak yang juga terjun di dunia poltik, yakni Lasmi Indaryani dan dr Amalia Desiana.

Menulis Buku, Ceritakan Pengalaman Gelap Kehidupan

Dikutip dari TribunnewsWiki, di samping kesibukannya sebagai bupati dan pengusaha di bidang konstruksi, Budhi Sarwono juga pernah menulis buku.

Buku berjudul 'Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede', menceritakan titik gelap dalam kehidupannya.

Budhi mengaku dulu dirinya adalah seorang pemakai sekaligus bandar narkoba kelas kakap di Purwokerto.

Kehidupan kelamnya perlahan-lahan berubah setelah ia lolos dari hukum dan mengalami pengalaman mengerikan.

Pengalaman yang menjadi titik balik kehidupannya adalah mati suri.

Mati suri itu ia alami setelah mengalami over dosis (OD) karena gaya hidupnya di lingkungan narkoba.

"Kalau ditahan polisi suatu saat bisa kembali pulang, tapi ketika yang menahan malaikat, saya bisa apa."

"Saya bersyukur mendapat kesempatan kedua," tulis Budhi di dalam bukunya.

Penghargaan Banjarnegara di Bawah Kepemimpinan Budhi Sarwono

Pada masa kepemimpinan Budhi Sarwono, Kabupaten Banjarnegara mendapat sejumlah penghargaan.

Satu di antaranya ialah penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2021, yang saat itu merupakan penghargaan ke-8 secara berturut-turut.

Penghargaan WTP tersebut terkait pencapaian laporan keuangan tahun 2020 dari Kementerian Keuangan RI.

Dikutip dari laman Pemkab Banjarnegara, penghargaan itu diterima Budhi Sarwono pada 18 Mei 2021.

Pemkab Banjarnegara saat itu berhasil meraih nilai tertinggi dari hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut sampai dengan akhir tahun 2020, dengan nilai 94,86.

Angka itu berada di atas Kota Surakarta (93,16), Kota Magelang (91,30) dan Kabupaten Kendal (79,71). Nilai tersebut juga berada di atas rata-rata nasional yang hanya sebesar 75,6.

"Tak lupa puji syukur kami panjatkan atas lindungan dan petunjuk Allah SWT. Dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada jajaran OPD dan masyarakat Banjarnegara yang telah berjuang keras dan terus-menerus dalam rangka mewujudkan Banjarnegara yang bermartabat dan sejahtera."

"Prestasi ini adalah milik kita bersama,” kata Budhi Sarwono saat menerima penghargaan.

Menurut Budhi, capaian itu merupakan bukti bahwa jajaran Pemkab Banjarnegara telah bekerja keras mewujudkan tata kelola pembangunan dan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sedangkan rakyat, lanjut bupati, telah memberikan sumbangsih dan dukungan yang nyata sehingga fokus pembangunan terutama di bidang infrastruktur dan ekonomi bisa bertahan dan tetap berjalan di tengah wabah Covid-19.

Kontroversi Budhi Sarwono

Budhi Sarwono beberapa kali menjadi perhatian publik.

Satu di antaranya pada Agustus 2021, Budhi menjadi perbincangan setelah salah menyebut nama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binjar Pandjaitan dengan sebutan Luhut Penjahit.

Pernyataan itu disampaikan Budhi dalam sesi wawancara door stop pada sebuah acara.

Salah sebut itu nama itu kemudian menjadi kontroversial lantaran 'Pandjaitan' merupakan nama salah satu marga Batak.

Setelah video tersebut ramai, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara, 23 Agustus 2021, Budhi meminta maaf kepada Luhut.

"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali."

"Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Lihut Binsar Pandjaitan," katanya.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (kiri), dan Luhut Binsar Pandjatian (kanan). Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (kiri), dan Luhut Binsar Pandjatian (kanan). (Tangkap layar Instagram @kabupatenbanjarnegara/DOK. Humas Kemenko Maritim dan Investasi)

Budhi mengaku tidak bermaksud untuk menghina.

"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah, tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, salah sebut nama itu tak lepas dari kekurangannya, kelemahan dan keterbatasannya.

Karenanya, ia mengaku baru paham hingga bisa menyebut nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan dengan sempurna.

"Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," sambungnya.

Izinkan Warga Hajatan di Tengah Pandemi

Selain itu, Budhi Sarwono juga menjadi sosok kontroversi setelah memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar sejumlah keramaian di tengah pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi Sabtu (19/6/2021).

Budhi mengungkapkan, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten, selama desa tersebut tidak masuk dalam zona merah, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menggelar keramaian.

“Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” ujar dia.

Sempat Tersandung Kasus Korupsi

Sementara itu, Budhi Sarwono sempat tersandung kasus dugaan gratifikasi.

Pada Juni 2022, Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp26 miliar.

Jumlah tetsebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.

Total pekerjaan berjumlah Rp93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp18,7 miliar.

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Budhi juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan.

Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Adapun nilai gratifikasi Rp7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.

Budhi Sarwono didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas kasus tersebut, majelis hakim memvonis Budhi Sarwono 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama) (TribunnewsWiki.com)

Tag:  #profil #budhi #sarwono #mantan #bupati #banjarnegara #yang #meninggal #dunia

KOMENTAR