Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan Optimal
Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
16:24
21 Januari 2026

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan Optimal

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan optimal. Hal ini menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dan menahan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah.

“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1).

Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Dalam kondisi tersebut, tugas dan wewenang kepala daerah secara otomatis dilaksanakan oleh wakil kepala daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara.

Terkait penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Melalui radiogram tersebut, Kemendagri meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas guna menjamin kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan, meskipun kepala daerah sedang menghadapi proses hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Madiun Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa fee proyek dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo juga ditangkap KPK dalam OTT pada kasus yang berbeda. Sudewo diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #bupati #pati #wali #kota #madiun #ditahan #kemendagri #pastikan #roda #pemerintahan #tetap #berjalan #optimal

KOMENTAR