Jaksa Tampilkan Foto Golf di Thailand Berbiaya Rp 380 Juta yang Libatkan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan foto kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
Foto ini ditampilkan ketika Manager Shipping Business Development PT Pertamina Internasional Shipping (PT PIS), Muhammad Umar Said duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Saudara kan disebut-sebut saksi lain terkait golf di Thailand, bisa dijelaskan?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Umar mengatakan, ide golf itu bukan darinya, tapi diprakarsai oleh atasannya, Direktur Gas Petrochemical PT PIS, Arief Sukmara.
“Itu ide Pak Arief Sukmara untuk mengadakan golf di Thailand, Pak,” jawab Umar.
Dalam foto yang ditampilkan JPU di ruang sidang, pihak-pihak yang ikut main golf ke Thailand ini ada dari perusahaan swasta seperti Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, alias kedua terdakwa.
Dimas dan Gading diketahui bekerja di perusahaan milik anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Kegiatan golf ini diikuti oleh sejumlah pihak dari PT Pertamina dan anak perusahaan, yaitu Direktur Gas Petrochemical PT PIS, Arief Sukmara; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono.
Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; mantan Direktur Operasi PT PIS Brilian Perdana; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin; dan beberapa nama lain.
Selain itu, beberapa pihak swasta diketahui ikut dalam acara golf ini, misalnya Direktur Utama PT JMN, Ario Wicaksono dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra Harsono.
PT JMN dan Mahameru Kencana disebut masih terafiliasi dengan nama Kerry Adrianto.
Sementara, Kerry sendiri tidak ikut dalam acara golf ke Thailand.
“Ini kan ada pejabat PIS, ada pejabat KPI, ada dari Jenggala, ada Pak Dimas, ada Pak Gading. Bagaimana ini bisa dalam satu kegiatan?” tanya Jaksa Triyana.
Umar mengatakan, acara golf ini bukan undangan khusus, tapi rencana mereka untuk olahraga bersama.
“Seingat saya pak, kami memang merencanakan untuk olahraga bersama saja ke sana, pak. Tidak ada kaitan dengan undangan,” kata Umar.
Jaksa menyebutkan, kegiatan golf ini menghabiskan biaya Rp 380.000.000 dan seluruhnya dibayar oleh Dimas Werhaspati.
Tapi, Umar sempat membantah.
Dia mengatakan, biaya golf itu awalnya memang dibayar oleh Dimas.
Tapi, kemudian dilakukan pengembalian.
“Terkait dengan biaya lapangan dan hotel waktu itu kebetulan berkomunikasi dengan Pak Dimas dan Pak Dimas sudah telanjur membooking dan kami melakukan pengembalian ke Pak Dimas,” kata Umar.
Saat dicecar jaksa, Umar menyebutkan, beberapa nama yang ikut ke Thailand hingga saat ini belum mengembalikan uang perjalanan ini.
Misalnya, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono.
“Seingat saya hanya Pak Agus dan Pak Sani ( yang belum kembalikan uang),” kata Umar.
Berdasarkan foto yang ditampilkan jaksa di sidang, ada sekitar 21 orang yang ikut dalam perjalanan main golf ke Thailand.
Ada 7 orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Dimas Werhaspati, Indra Putra Harsono, Agus Purwono,Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Gading Ramadhan Joedo.
Sementara, 14 sisanya merupakan rekan dan kerabat para tersangka, yaitu, Andhira Rachmawati, Ario Wicaksono, Muhammad Iqbal, Indrio Purnama, Muhammad Umar Said, Andra Otmansyah Pelawi, Muhammad Aryomekka Firdaus, Brilian Perdana, Irfan Zainul Fikri, Eka Suhendra, Yandi, Espen Abrahamsen, Yogi Permadi, dan Reza Mahrizal.
Dakwaan Kerry dkk
Kerry, Dimas, dan Gading bersama para terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 miliar.
Angka ini berasal dari beberapa proyek dan pengadaan yang dilakukan oleh Pertamina dan berbagai pihak swasta.
Kerry dkk, cukup banyak terlibat dalam dua proyek, yaitu penyewaan tangki milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tapi, secara keseluruhan, 18 terdakwa kasus tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 miliar.
Saat ini, ayah Kerry Adrianto, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena dia masih buron.
Tag: #jaksa #tampilkan #foto #golf #thailand #berbiaya #juta #yang #libatkan #terdakwa #korupsi #minyak #mentah