Saat Ruang Sidang MK Dipenuhi Tangis Keluarga Korban yang Tewas di Tangan Prajurit TNI
Eva Meliai Pasaribu, anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia. Eva bersaksi di sidang gugatan UU TNI di MK. (Kanal YouTube MK)
06:22
16 Januari 2026

Saat Ruang Sidang MK Dipenuhi Tangis Keluarga Korban yang Tewas di Tangan Prajurit TNI

Tangis Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik, dua perempuan yang mewakili keluarganya yang tewas atas keterlibatan anggota TNI, pecah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka merupakan pencari keadilan sekaligus pemohon permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Permohonan ini diregister ke MK dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Ayah Eva, Rico Sempurna Pasaribu, merupakan seorang jurnalis asal Kabupaten Karo yang tewas usai rumahnya dibakar oleh Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan.

Eva meyakini bahwa kematian ayahnya berkaitan dengan keterlibatan Kopral Satu (Koptu) HB.

Beberapa hari sebelum akhir hidupnya, Rico kerap memberitakan tentang bisnis judi yang diduga dibekingi oleh Koptu HB.

Sementara, Leni Damanik merupakan ibu kandung Mikael Histon Sitanggang, siswa kelas 3 SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi.

Keadilan MK tak boleh padam

Dalam kesaksian permohonannya, Eva berusaha berani bersuara meski rasa takut selalu menyelimuti kehidupannya usai kematian sang ayah.

Sebab, Koptu HB hingga kini masih menjalankan tugas dan digaji oleh negara meski namanya kerap disebut dalam persidangan dan bukti-bukti.

Sementara sang eksekutor, Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan, tengah menjalani hukuman pidana seumur hidup atas vonis yang mereka terima.

Sambil terisak tangis, ia meminta keadilan majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarganya.

"Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti Ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam," tegas Eva, dengan air mata yang mengalir ke pipinya.

Eva juga berharap agar penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI tidak lagi dibedakan dengan warga sipil dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa adanya perbedaan perlakuan di mata hukum.

"Sehingga korban seperti saya dapat benar-benar merasakan keadilan. Karena ini adalah harapan terakhir saya, Yang Mulia," kata dia.

"Saya sangat-sangat bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sekalian, agar dapat mempertimbangkan permohonan saya, anak sebatang kara ini dalam mencari keadilan di dunia yang hanya sementara ini," tambah dia.

Kenapa hanya 10 bulan?

Setelah Eva, Leni menaiki podium di ruang sidang.

Dia menumpahkan keluh kesan penanganan kasus terhadap Sertu Riza Pahlivi yang dinilainya tidak adil.

Di hadapan majelis hakim, Leni menegaskan dirinya hadir bukan sebagai ahli hukum, melainkan sebagai seorang ibu yang kehilangan anak akibat kekerasan.

Ia menyatakan sangat terpukul karena vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi hanya 10 bulan penjara, hukuman yang menurutnya tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.

“Bagi saya sebagai Ibu, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani,” kata Leni.

Ia mempertanyakan dasar pemberian vonis ringan itu, meski proses hukum telah berjalan panjang.

Menurutnya, sebagai warga negara, setiap orang seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Karena itulah, saya memberanikan diri berdiri di sini untuk bertanya dengan hati yang hancur, mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Kenapa dengan proses yang begitu panjang tetapi tidak ada keadilan terhadap anak saya?” ujar Leni sambil menangis.

Ia juga menegaskan tidak menuntut balas, tetapi berharap hukum tidak membedakan perlakuan antara aparat berseragam dan warga sipil.

Leni menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika keadilan tidak ditegakkan dalam kasus anaknya, maka hukum berpotensi gagal melindungi anak-anak lain di masa depan.

Dengan suara bergetar menahan tangis, Leni menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi.

Apa yang diinginkan?

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk mengubah kewenangan peradilan militer.

Poin utamanya adalah:

1. Pemisahan kewenangan pengadilan

Para pemohon berpendapat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

2. Menghindari impunitas

Menurut pemohon, mengadili tindak pidana umum di Peradilan Militer menciptakan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit.

Prosesnya dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum.

3. Pelanggaran asas persamaan di hadapan hukum

Praktik saat ini dianggap melanggar asas equality before the law karena warga negara (prajurit TNI) diperlakukan berbeda untuk jenis kejahatan yang sama.

4. Objek uji materi

Pemohon secara spesifik meminta agar Pasal 9 Angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Frasa "tindak pidana" dalam pasal tersebut diminta untuk dimaknai sebagai "tindak pidana militer" saja.

Akibatnya, pasal-pasal lain yang terkait (Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127) juga diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.

Tag:  #saat #ruang #sidang #dipenuhi #tangis #keluarga #korban #yang #tewas #tangan #prajurit

KOMENTAR