Eks Pejabat Merasa Dicopot Nadiem karena Tak ''Nurut'' soal Chromebook
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU(
13:02
13 Januari 2026

Eks Pejabat Merasa Dicopot Nadiem karena Tak ''Nurut'' soal Chromebook

- Mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usi Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, merasa dicopot dari jabatannya karena dia tidak mau menuruti perintah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengarahkan kajian ke laptop berbasis Chromebook.

Poppy bersaksi di persidangan dan menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan, karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chromebook,” ujar Poppy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Saat itu, Poppy diketahui menjabat sebagai wakil ketua tim teknis yang bertugas untuk membuat kajian pengadaan.

“Sebagai anggota tim teknis pada waktu itu, Ibu menolak untuk diarahkan supaya tim kajian teknis ini dalam hasil kajiannya ini harus mengedepankan Chromebook, begitu?” tanya salah satu jaksa.

Poppy mengatakan, ia menolak mengarahkan kajian pada satu merek tertentu.

Ia beralasan, dalam pengadaan, tidak boleh mengarah hanya pada satu produk tertentu.

“Ya. Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu,” jawab Poppy.

ASN Kemendikdasmen ini mengaku sadar atas konsekuensi keputusannya saat itu.

“Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” imbuh Poppy.

Nadiem copot dua pejabat tak "nurut"

Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim pernah mencopot dua orang pejabat karena tidak mengikuti perintahnya.

Hal ini juga pernah disinggung dalam sidang pada Selasa (16/12/2025).

“Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang waktu itu.

Pejabat kedua yang diganti adalah Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen Poppy Dewi Puspitawati yang digantikan oleh Mulyatsyah.

Jaksa mengungkapkan, dua pejabat ini diganti karena mereka tidak sependapat dengan Nadiem soal pengadaan laptop Chromebook.

“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat Eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” jelas jaksa.

Akibatnya, Poppy diganti dengan Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020.

Dalam perjalanannya, Sri dan Mulyatsyah terlibat dalam memastikan pengadaan peralatan TIK dimenangkan oleh produk Google, Chromebook.

Keduanya disebut pernah mempengaruhi sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai barang yang akan dibeli oleh Kemendikbudristek.

Kini, Sri dan Mulyatsyah bersama Nadiem dan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief telah berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pejabat #merasa #dicopot #nadiem #karena #nurut #soal #chromebook

KOMENTAR