Kemenkes: Baru 42,55 Persen Faskes di Indonesia yang Gunakan Rekam Medis Digital
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.757 faskes atau 37 persen sudah diberikan API Production agar bisa terkoneksi dengan SATUSEHAT.
Sementara jumlah faskes yang sudah berhasil terkoneksi dan mengirimkan data ke SATUSEHAT ada sebanyak 8.362 faskes atau sebanyak 14,91 persen.
"Kami mendorong terciptanya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdigitalisasi, sebagai salah satu upaya transformasi teknologi kesehatan," ujar Technical Advisor DTO Kemenkes RI dr. Gregorius Bimantoro dalam kegiatan via daring, Jumat (16/2/2024).
Melalui pemanfaatan teknologi, rekam medis tidak lagi manual dan beralih menjadi digital.
Pencatatan rekam medis secara manual memiliki banyak kelemahan. Misalnya dokumen hilang atau rusak. Padahal rekam medis menjadi sumber data bagi dokter dan tenaga kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi riwayat pasien.
Dengan adanya digitalisasi data rekam medis atau rekam medis elektronik, data dapat tersimpan dengan aman, mudah dicari, serta terhindar dari bahaya bencana alam yang dapat berpotensi menghilangkan data.
Kewajiban mengenai implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Aturan ini yang menetapkan bahwa Fasyankes diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.
Digitalisasi fasyankes tidak hanya terbatas pada adopsi rekam medis elektronik, namun juga integrasi rekam medis dengan SATUSEHAT.
Sayangnya, masih banyak kendala yang muncul di lapangan sehingga menghambat tingkat adopsi rekam medis elektronik serta integrasi dengan SATUSEHAT, seperti masih terbatasnya infrastruktur, kesiapan SDM, hingga ke jaringan internet yang belum merata hingga ke pelosok daerah.
“Penerapan RME yang terintegrasi SATUSEHAT harus segera diimplementasikan oleh seluruh faskes di Indonesia. Kalau tidak, fasyankes akan menerima berbagai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status akreditasi,” ujar Product Marketing Klinik Pintar dr. Fadli Wilihandarwo.
Pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran secara tertulis, sanksi administratif, hingga pencabutan status akreditasi dengan batas waktu sampai 31 Juli 2024.
“Kolaborasi dengan Klinik Pintar ini sangat penting dalam rangka mempercepat Transformasi Kesehatan di Indonesia. Mari bersama kita bangun Indonesia yang lebih kuat dan sehat," tutur dr. Gregorius.
Tag: #kemenkes #baru #4255 #persen #faskes #indonesia #yang #gunakan #rekam #medis #digital