Penuhi Kewajiban UU Nomor 33/2014, Ribuan UMKM Diberikan Pendampingan Dapatkan Sertifikat Halal
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 17 Oktober 2024.
"Karena aturan ini, UMKM binaan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pertamina perlu mendapat sertifikasi halal," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ditulis Sabtu (17/2/2023).
Menurutnya, sepanjang 2023 perseroan mendampingi 1.237 pelaku UMKM meraih sertifikat halal, di mana hal ini wajib dikenakan pada tiga kelompok UMKM yakni produk makanan dan minuman, produk bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk atau jasa penyembelihan.
Untuk fasilitas sertifikasi halal, kata Fadjar, Pertamina juga menggandeng berbagai pihak termasuk sinergi BUMN dengan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama.
"Peran Pertamina untuk mendampingi dan berkoordinasi, sehingga UMKM dapat mengurus sertifikasi melalui skema pernyataan pelaku usaha atau dikenal self-declare,” tambah Fadjar.
Dia menambahkan, jumlah UMKM Pertamina yang memperoleh sertifikasi halal tahun 2023 ini naik hingga empat kali lipat, dibandingkan 422 UMKM yang mendapat sertifikasi halal pada 2022.
"Tahun 2024 ini, Pertamina akan terus mendorong sertifikasi halal, terutama dengan adanya para Fasilitator Rumah BUMN (RB) Pertamina yang tersebar di 30 wilayah di Indonesia," ujar Fadjar.
Salah satu pengusaha UMKM Tiara Masruroh, dari RB Pertamina Palangkaraya, mengungkapkan, tidak mudah untuk mengurus sertifikat halal, namun dengan bantuan yang diberikan oleh RB Pertamina Palangkaraya, kini usahanya telah berlabel halal.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada RB Palangkaraya Pertamina, atas bantuan dan motivasinya sehingga kini saya memiliki sertifikat halal dan PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga),” ujar pemilik usaha Tiara Snack & Food ini.
Tag: #penuhi #kewajiban #nomor #332014 #ribuan #umkm #diberikan #pendampingan #dapatkan #sertifikat #halal