Ketimpangan Tunjangan Bikin Hakim Ad Hoc “Walk Out” Saat Sidang...
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )
08:02
9 Januari 2026

Ketimpangan Tunjangan Bikin Hakim Ad Hoc “Walk Out” Saat Sidang...

- Ketimpangan tunjangan jadi alasan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi protes dengan keluar atau walk out dari ruang sidang, pada Kamis (8/1/2026).

Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Mahkamah Agung (MA) menilai, tindakan hakim ad hoc tersebut mengganggu pelayanan pengadilan dan tidak profesional.

"Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan, oleh sebab itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," kata Yanto, dalam konferensi pers di ruang media center MA, Jakarta, Kamis.

MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa Mahpudin.

"MA memerintahkan Ketua PN Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Yanto.

Tunjangan hakim ad hoc tak kunjung ada penyesuaian

Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihaknya memahami adanya kegelisahan dari hakim ad hoc terkait ketimpangan tunjangan.

Meskipun begitu, MA meminta seluruh hakim ad hoc tetap bertindak bijaksana dalam memberikan layanan di pengadilan.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada seluruh hakim ad hoc di MA dan peradilan di bawahnya untuk selalu berpikir jernih dan bertindak bijaksana," kata Yanto.

Yanto menuturkan, usulan penyesuaian keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc harus melewati sejumlah tahapan, salah satunya bersurat kepada Menteri Sekretariat Negara sejak Oktober 2023.

Selanjutnya, tahapan pengelolaan hak keuangan hakim ad hoc akan dilakukan dalam waktu dekat bersama Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB.

"Pada hari Rabu, 7 Januari 2025, Pimpinan MA juga telah bertemu bersama Kemenpan, Kemenkeu, dan Kemensetneg untuk membahas hal tersebut yang berkaitan dengan hak keuangan hakim ad hoc," ujar dia.

Berdasarkan hal tersebut, Yanto mengatakan, penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc masih dalam proses.

"Pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap hak keuangan hakim ad hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama ikhtiar semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan terealisasi," ucap dia.

Dilansir Kompas.id dalam artikel berjudul, "Protes Ketimpangan Tunjangan, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Samarinda ”Walk Out”, rencana mogok sidang sebagai bentuk protes hakim ad hoc terhadap ketimpangan kesejahteraan hakim benar-benar dilakukan.

Dari video yang beredar di kalangan hakim, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang.

Ketua dan anggota lain dari hakim karier, serta satu lagi Mahpudin yang merupakan anggota berstatus hakim ad hoc.

"Bahwa sehubungan dengan keadaan teman-teman kami Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang mengimbau untuk kami hakim ad hoc seluruh Indonesia akan mogok sidang pada tanggal 12 sampai 21 Januari 2026, maka dengan ini yang terhormat Jaksa, yang terhormat Penasihat Hukum, Yang Mulia Ketua Majelis, saya Mahpudin, S.H., hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Samarinda, sesuai dengan hak-hak konstitusional saya, bahwa dengan ini saya menyatakan Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyatakan mogok sidang sampai terbitnya (revisi) Perpres Nomor 5 Tahun 2013 yang menyetarakan keadilan bagi semua," ujar Mahpudin, dikutip dari video itu.

Ia melanjutkan bahwa ruang persidangan tersebut adalah ruang keadilan bagi semua.

Namun, hakim ad hoc diperlakukan tidak setara di dalam forum tersebut.

"Oleh karena itu, dengan segala hormat, dengan menyesali, saya sekali lagi ini menyatakan mogok sidang sampai keluar (revisi) Perpres Nomor 5 Tahun 2013." kata dia.

Ia kemudian keluar dari ruang sidang.

Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Mahpudin berdialog dengan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

Ketua majelis hakim pun tidak berkata-kata apa pun pada saat Mahpudin menyampaikan aspirasi.

Persidangan pun terpaksa dihentikan.

Ketua Majelis yang memimpin persidangan tersebut mengatakan, "Baik, ya. Karena ada tindakan dari hakim anggota yang seperti itu, proses persidangan tidak bisa kita lanjutkan. Ya penuntut umum, penasihat hukum, supaya juga memahami ya," kata ketua majelis.

Tag:  #ketimpangan #tunjangan #bikin #hakim #walk #saat #sidang

KOMENTAR