Meneguhkan Daulat Rakyat Lewat Pilkada Langsung
UPAYA peneguhan daulat elite atas rakyat dalam demokrasi Indonesia kembali muncul melalui wacana Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD. Kedaulatan rakyat direduksi menjadi transaksi elite.
Mekanisme ini membuka ruang kompromi tertutup antar-elite, oligarkisasi keputusan, memperlebar jarak antara pemimpin daerah dan warga, serta menjauhkan akuntabilitas kepala daerah dari publik.
Perlu dipahami Pilkada langsung menjadi salah satu pencapaian penting dalam demokratisasi Indonesia. Mekanisme ini membuka ruang bagi partisipasi politik warga, serta memutus sebagian mata rantai sentralisasi kekuasaan yang mengakar di masa Orde Baru.
Hilal perubahan menuju demokratisasi pemilihan kepala daerah mulai terlihat melalui lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Salah satu titik krusialnya melalui Pasal 42 ayat (1) UU a quo yang menghapus salah satu tugas dan wewenang DPRD, yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Ketentuan ini menandai pergeseran penting dari mekanisme perwakilan elitis menuju partisipasi langsung rakyat.
Sebelumnya, pada masa Orde Baru, Pilkada tidak langsung mendapatkan dasar hukumnya melalui Pasal 15 (Kepala Daerah Tingkat I) dan Pasal 16 (Kepala Daerah Tingkat II) dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Dalam kerangka tersebut, pemilihan kepala daerah pada hakikatnya merupakan perpanjangan dari sistem sentralistik dan kontrol politik pusat, dengan DPRD berfungsi lebih sebagai instrumen formal untuk mengesahkan kehendak kekuasaan daripada mewakili aspirasi rakyat.
Meskipun UU a quo dicabut melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pilkada tidak langsung tidak berubah.
Sebab melalui Pasal 18 ayat (1), ketentuan tersebut terintegrasi menjadi salah satu tugas dan wewenang DPRD, yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Mempertahankan daulat rakyat
Perubahan Pilkada tidak langsung menjadi langsung tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga ideologis, karena menegaskan kembali prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar legitimasi.
Setiap upaya untuk menghidupkan kembali wacana Pilkada tidak langsung sejatinya bukan sekadar revisi teknis kebijakan, melainkan berpotensi menjadi langkah mundur dari konsensus demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-Reformasi.
Wacana perubahan penyelenggaraan Pilkada hanya memperlihatkan watak elite politik yang menempatkan rakyat sebagai objek politik.
Dalam konteks inilah, wacana Pilkada tidak langsung dapat dibaca sebagai upaya resentralisasi kekuasaan.
Dampaknya terjadi depolitisasi masyarakat, serta tebalnya jarak antara masyarakat dengan pembangunan daerah.
Sementara dalam konteks jaminan hak-hak warga negara, wacana ini membonsai hak warga negara untuk memilih dan menentukan pilihan politiknya dalam Pilkada.
Alhasil, kepala daerah tidak lagi bergantung langsung pada mandat rakyat, melainkan pada negosiasi politik elite partai.
Kondisi ini memperlihatkan kekeliruan fundamental dalam cara negara mengevaluasi kontestasi demokrasi lokal.
Alih-alih menempatkan persoalan Pilkada pada kegagalan struktural—seperti lemahnya kapasitas dan independensi penyelenggara pemilu, buruknya penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta minimnya integritas dan kaderisasi partai politik—tanggung jawab justru dialihkan kepada masyarakat sebagai pemilih.
Logika ini problematik, karena kegagalan negara dalam menjamin penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil dijadikan alasan untuk mereduksi hak politik warga negara.
Jika dibiarkan, maka logika ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya: setiap problem demokrasi dapat diselesaikan dengan mengurangi demokrasi itu sendiri.
Ketika hak memilih dicabut, ruang koreksi publik terhadap elite politik justru semakin menyempit, sementara praktik politik transaksional berpindah ke arena yang lebih tertutup, yakni DPRD.
Selain itu, justifikasi bahwa Pilkada melalui DPRD dapat menghemat anggaran juga tidak memiliki basis kuat, bahkan kontradiktif dengan berbagai kebijakan yang dilakukan rezim kini yang berimplikasi terhadap pemborosan anggaran.
Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam studinya menyatakan bahwa APBN berpotensi bengkak hingga Rp 1,95 triliun sebagai implikasi ”kementerian gemuk”.
Bahkan ini belum termasuk beban belanja barang yang timbul akibat pembangunan fasilitas kantor/gedung lembaga baru. Ini belum termasuk program MBG yang menyedot biaya triliunan rupiah, dengan basis janji kampanye.
Dengan kondisi tersebut, hemat anggaran sebagai salah satu argumentasi perubahan mekanisme Pilkada justru menjadi hal hegemonik elite politik belaka.
Sementara argumentasi bahwa Pilkada tidak langsung dan Pilkada langsung sama-sama Konstitusional juga perlu diperhatikan dengan teliti.
Sebab ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 memang menggunakan frasa dipilih secara demokratis, bukan menggunakan frasa penegasan, seperti dipilih secara langsung atau tidak langsung.
Sehingga, baik langsung maupun tidak langsung, dianggap linear dengan frasa yang digunakan Pasal a quo.
Akan tetapi, pembacaan atas Pasal 18 ayat (4) semestinya dilakukan secara holistik, yakni memahami substansi bab dan ketentuan ayat sebelum maupun sesudahnya.
Sebab Pasal 18 ayat (4) termasuk ke dalam bab tentang Pemerintah Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang kemandirian daerah melalui wujud otonomi daerah.
Termasuk ketentuan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang kekhususan atau keistimewaan satuan-satuan pemerintah daerah yang diatur UU.
Dalam hal ini, maka frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) sebelumnya mendapatkan konteksnya, yakni bukan berlaku universal, tetapi untuk menghormati keberadaan daerah-daerah khusus di Indonesia yang melakukan Pilkada dengan cara berbeda, seperti di Papua, Aceh, dan Yogyakarta.
Putusan MK nomor 110/PUU-XXIII/2025 semakin menegaskan keberadaan Pilkada langsung. Mahkamah secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim Pemilu dengan rezim Pilkada.
Penegasan ini memiliki konsekuensi konstitusional yang sangat penting, karena menempatkan Pilkada sebagai bagian integral dari sistem pemilihan umum yang tunduk pada prinsip, norma, dan jaminan konstitusi yang sama.
Dengan dihapuskannya dikotomi tersebut, tidak ada lagi dasar hukum untuk memperlakukan Pilkada secara berbeda dari pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan secara konsisten dan setara dalam seluruh bentuk pemilihan, termasuk pemilu anggota legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta Pilkada.
Prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tidak dapat dinegosiasikan atau dipilih secara selektif hanya untuk jenis pemilihan tertentu.
Setiap upaya untuk mengeluarkan Pilkada dari prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar perubahan kebijakan, melainkan penyimpangan terhadap mandat konstitusi.
Berkaitan dengan upaya konsolidasi demokrasi Indonesia, maka evaluasi penyelenggaraan Pilkada (dan Pemilu) perlu dilakukan.
Evaluasi perlu dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran. Reformasi terhadap kelembagaan peserta Pilkada, dalam hal ini partai politik, perlu menjadi menu utama.
Sebab partai politik lah yang bertanggungjawab atas kualitas pemilih melalui fungsi pendidikan politik masyarakat, serta kualitas kontestan melalui fungsi kaderisasi partai. Menu berikutnya tentu diarahkan kepada berbagai aspek di penyelenggara Pilkada.