Bagaimana Sikap Pemerintah soal Penolakan Pilkada via DPRD?
Menteri Sekretaris Negara (Mensenseg) Prasetyo Hadi di sela-sela retreat di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).(Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
07:18
9 Januari 2026

Bagaimana Sikap Pemerintah soal Penolakan Pilkada via DPRD?

- Pro dan kontra terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD semakin berkembang dari hari ke hari pasca Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyampaikan usulan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sudah angkat bicara soal ide kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Pemerintah, kata Prasetyo, akan mendengarkan masukan semua pihak terkait usulan tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menolak mekanisme pilkada via DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota itu.

"Kita coba dengarkan, kan, masukan-masukannya," kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Pemerintah juga menerima hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang merekam 67,1 persen masyarakat kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan sistem kepala daerah dipilih DPRD.

Hanya 29,9 persen publik yang menyatakan setuju terhadap sistem pilkada tidak langsung tersebut.

"Kita kan menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung sementara belum, kan gitu. Nggak ada masalah juga, kita lihat nanti," ucap Prasetyo.

Mayoritas Publik Tolak Pilkada via DPRD

Survei LSI Denny JA mengungkap mayoritas pemilih Presiden Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menolak wacana tersebut.

Sebanyak 67,1 persen masyarakat kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan sistem kepala daerah dipilih DPRD.

Survei dilakukan dengan metodologi multistage random sampling pada 1.200 responden antara 19–20 Oktober 2025.

Jumlah responden mampu mewakili opini seluruh masyarakat Indonesia mengingat hasil survei serupa sebelumnya nyaris sesuai dengan rekapitulasi KPU.

"Teknik pengumpulan data wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner, jadi bukan dengan pencuplikan, atau telepon, atau media sosial. Tetapi langsung kita menerjunkan tim surveyor kita ke lapangan," kata Ardian di Kantor LSI Denny JA, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).

5 Partai di Parlemen Mendukung

Saat ini, sebanyak lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD.

Kelimanya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.

Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.

"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Di samping itu, ia menyorot ongkos politik calon kepala daerah yang cenderung mahal dan kerap menjadi hambatan bagi sosok yang berkompeten.

Oleh karena itu, Partai Gerindra dalam posisi mendukung usulan agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.

"Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD," ujar Sugiono.

Ilustrasi pemungutan suaraThinkstock Ilustrasi pemungutan suara

Terbaru, Partai Demokrat turut menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD.

Padahal pada masa lalu, sistem pemilihan itu digagalkan oleh Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya berada pada barisan yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.

Posisi Partai Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara, untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

"Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," sambungnya.

Tag:  #bagaimana #sikap #pemerintah #soal #penolakan #pilkada #dprd

KOMENTAR