Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
Penentuan kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan diputus pada Senin (12/1/2026).
Hal ini Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sampaikan usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan atau eksepsi Nadiem dan tim pengacaranya, pada hari ini.
“Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Hakim Purwanto memerintahkan agar JPU kembali menghadirkan Nadiem dalam ruang sidang pada jadwal yang ditentukan.
“Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditetapkan,” kata Purwanto sembari menutup sidang.
Eksepsi Nadiem
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksepsi Nadiem dan Pengacara
Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menunjukkan perlawanan.
Ia menegaskan, tidak ada sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook masuk ke kantong pribadinya.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 m.
Pasalnya, investasi Google itu berujung digunakan PT AKAB untuk melunasi utang-utangnya kepada PT Gojek, tidak dinikmatinya secara pribadi.
Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan.
“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tanggapan JPU
Ketua Tim JPU Roy Riady meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
*Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem butuh dibuktikan langsung di dalam pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan pada saksi.
Mulai dari soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan kepada staf khususnya.
Roy juga meminta agar tim pengacara tidak suudzon pada penuntut umum terkait dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.
Tag: #hakim #jadwalkan #putusan #sela #kasus #chromebook #nadiem #makarim #pada #januari