Dugaan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha AMF Pantheon dan Mbastack Periklanan
Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
04:08
24 Februari 2026

Dugaan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha AMF Pantheon dan Mbastack Periklanan

- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha dua entitas yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus meniru atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, AMG Pantheon diduga meng-impersonasi Pantheon Ventures, perusahaan firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Sementara MBA diduga meng-impersonasi MBAStack Limited, perusahaan berizin asal Inggris yang bergerak dalam agensi periklanan.

Baca juga: Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Golden Eagle International-UNDP yang Tawarkan Program Penghapusan Utang

Padahal baik Pantheon Ventures maupun MBAStack Limited sama-sama tidak memiliki keterkaitan dengan kedua entitas tersebut.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut Hudiyanto mengungkapkan, AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi dan website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USD Tether (USDT), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.

"Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif," lanjutnya.

Sementara MBA menjalankan penipuan dengan modus member-get-member berjenjang.

Hasil klarifikasi menunjukkan, MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten.

Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Komdigi.

"MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi," jelasnya.

Atas temuan tersebut, Hudiyanto mengimbau para korban untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.

Baca juga: Satgas Pasti Blokir 427 Pinjol Ilegal, Total Sejak 2017 Tembus 13.000

Tag:  #dugaan #penipuan #satgas #pasti #hentikan #kegiatan #usaha #pantheon #mbastack #periklanan

KOMENTAR