Kasus Mark Up Motor Listrik BGN: Berawal Viral di Medsos, Berujung Bui untuk Dadan
Motor listrik Emmo JVX GT, yang viral diduga motor listrik operasional MBG.(FOTO: Emmo)
14:30
4 Juni 2026

Kasus Mark Up Motor Listrik BGN: Berawal Viral di Medsos, Berujung Bui untuk Dadan

- Pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung terhadap penahanan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Baca juga: Apa Urgensi 21.801 Motor Listrik dalam MBG yang Kini Tersandung Kasus Mark Up?

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Warganet Sorot Pengadaan Motor Listrik BGN

Dua bulan sebelum penetapan Dadan cs sebagai tersangka, pengadaan motor listrik oleh BGN telah disorot oleh warganet di media sosial (medsos).

Diskursus tersebut berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan puluhan sepeda motor listrik berlogo BGN.

Video tersebut kemudian viral dan memicu berbagai pertanyaan mengenai tujuan serta jumlah kendaraan yang diadakan untuk mendukung program MBG.

Baca juga: Kasus Mark Up Eks Kepala BGN: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Sebesar Rp 1 Triliun

Dalam video yang diunggah akun TikTok @NOVIR007 pada Senin (6/4/2026), menyebutkan bahwa terdapat 70.000 unit sepeda motor listrik yang disiapkan khusus untuk wilayah Jawa Barat.

"Ini saya spill ini semua motor ada 70.000 motor untuk wilayah provinsi Jawa Barat doang, nah kira-kira semua karyawannya atau cuma kepala dapur sppg doang? saya kurang paham, saya tidak berani menyebarkan berita hoaks, tapi yang jelas ini untuk provinsi Jawa Barat doang ya ada 70.000 unit motor," katanya.

Narasi dalam video tersebut kemudian memicu sorotan warganet dan mempertanyakan dasar pengadaan kendaraan tersebut.

Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan: Dulu Prabowo Puji, Sekarang Masuk Jeruji

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/barM RISYAL HIDAYAT Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Klarifikasi Dadan soal Motor Listrik

Usai viralnya video tersebut, Dadan yang masih Kepala BGN menjelaskan pengadaan motor listrik dilakukan untuk mendukung operasional program MBG.

Menurut Dadan, kendaraan tersebut dibutuhkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG guna menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses kendaraan roda empat.

"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah-daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional," ujar Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Dulu Wanti-wanti Modus Penipuan SPPG, Kini Eks Pimpinan BGN Tersangka Kasus MBG

Dadan menjelaskan, motor listrik tersebut tidak diperuntukkan secara khusus bagi Kepala SPPG saja. Motor listrik itu juga dapat digunakan oleh para pegawai yang bertugas mendukung operasional program di lapangan.

Kendati demikian, Dadan menegaskan rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program MBG pada 2026 telah dihentikan.

Menurut dia, pembelian motor listrik hanya dilakukan dalam alokasi anggaran tahun sebelumnya dan tidak lagi masuk dalam perencanaan pengadaan tahun berikutnya.

"Untuk sementara kita cukupkan dulu sekian, karena ini kan anggaran 2025 ya, 2026 tidak ada perencanaan lagi untuk pembelian (motor listrik)," jelas Dadan.

Baca juga: Kejagung: Dadan Hindayana hingga Dua Eks Wakil Kepala BGN Bekerja Sama Atur Mitra SPPG

Dadan Hindayana eks Kepala BGN berompi merah jambu di Kejagung RI, 3 Juni 2026.Kompas TV Dadan Hindayana eks Kepala BGN berompi merah jambu di Kejagung RI, 3 Juni 2026.

Dadan Cs Jadi Tersangka

Singkat cerita, Kejagung menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka kasus mark up pengadaan motor listrik tersebut.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu.

Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Baca juga: Nanik Jadi Kepala BGN, Meutya Hafid Sebut Prabowo Beri Ruang Perempuan Pimpin Program Strategis

Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan yang dilakukan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #kasus #mark #motor #listrik #berawal #viral #medsos #berujung #untuk #dadan

KOMENTAR