Revisi UU Polri Dibahas, Pemerintah Serahkan 112 Daftar Masalah ke DPR
suasana rapat Komisi III DPR RI dan pemerintah dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
14:22
4 Juni 2026

Revisi UU Polri Dibahas, Pemerintah Serahkan 112 Daftar Masalah ke DPR

- Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI.

DIM tersebut diserahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.

Baca juga: Revisi UU Polri Diminta Atur Peran Polri Kelola Klub Sepak Bola demi Netralitas

Habiburokhman menjelaskan, pemerintah mengajukan 112 DIM untuk batang tubuh revisi UU Polri.

Darti total 112 DIM tersebut, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

"Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?" ujar Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyatakan pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut.

Namun, dia meminta agar anggota DPR terlebih dahulu memperoleh draf revisi UU Polri secara utuh.

Menurut dia, anggota DPR perlu mengetahui secara lengkap klaster perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Polri sebelum pembahasan lebih jauh dilakukan.

"Paling tidak rancangan undang-undang secara utuh itu kita bisa lihat gitu lho, yang mana kita sepakati untuk tetap, yang mana substansi dan redaksional," ujar Sudding.

Baca juga: Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon Sebut Polri Lebih Independen di Bawah Presiden

Setelah mendengar pandangan anggota, Habiburokhman kemudian meminta masukan terkait urutan pembahasan DIM yang akan dilakukan panja.

"Oke, teman-teman. Berikutnya kita akan mulai membahas DIM substansi dulu apa redaksional dulu nih menurut teman-teman? Kalau substansi banyak ya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar DIM yang hanya bersifat redaksional tidak dibahas satu per satu dalam rapat panja, melainkan diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak merubah substansi sama sekali," kata Edward.

Usulan itu kemudian diterima pimpinan rapat. Habiburokhman meminta persetujuan anggota panja agar pembahasan DIM redaksional diserahkan kepada Timus dan Timsin.

"Oke. Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita bahas substansi ya, Pak ya?" ujar Habiburokhman.

Dengan demikian, Panja RUU Polri mulai memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri.

Revisi UU Polri jadi tindak lanjut reformasi Polri

Sebagai informasi, Komisi III DPR telah membentuk Panja RUU Polri untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri. Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Pembahasan revisi UU Polri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.

Tag:  #revisi #polri #dibahas #pemerintah #serahkan #daftar #masalah

KOMENTAR