Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, DPR: Seharusnya Pegang Teguh Komitmen Prabowo
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan seluruh pembantu Presiden Prabowo Subianto, untuk memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi.(dpr.go.id/Mario/Andri)
14:18
4 Juni 2026

Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, DPR: Seharusnya Pegang Teguh Komitmen Prabowo

- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan seluruh pembantu Presiden Prabowo Subianto, untuk memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Saan sebagai respons atas penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, dan juga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda.

"Tentu para pembantu presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Pak Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi," ujar Saan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Saan menekankan, DPR merasa prihatin dan menyayangkan adanya pejabat di dua institusi berbeda tersandung persoalan hukum, yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini dalam waktu yang bersamaan di badan maupun kementerian. Kita mendapatkan kenyataan bahwa baik Wakil Menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum," kata Saan.

Menurut dia, Presiden Prabowo selama ini berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi. Karena itu, para pejabat di kementerian maupun lembaga negara seharusnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

"Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan komitmennya selalu berulang-ulang untuk memberantas korupsi. Seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya, untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalitasnya sebagai pembantu presiden baik di kementerian maupun di badan," ujar Saan.

Oleh karena itu, DPR mengingatkan seluruh jajaran kementerian dan lembaga pemerintah agar tetap berpegang pada komitmen Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi sekali lagi, DPR mengingatkan kepada seluruh jajaran kementerian maupun juga badan dan sebagainya untuk senantiasa berpegang teguh kepada apa yang menjadi komitmen dan kemauan presiden dalam upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa mereka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Tag:  #dadan #hingga #silmy #jadi #tersangka #seharusnya #pegang #teguh #komitmen #prabowo

KOMENTAR