Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul terungkapnya dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi lembaga tersebut.
Menurut Said, perbaikan sistem pengelolaan harus menjadi perhatian utama karena BGN memegang peran strategis dalam menjalankan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sampaikan, apa yang terjadi di BGN, kita tahu bersama, itulah yang saya maksud, perbaiki tata kelola,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menekankan bahwa fokus utama lembaga tersebut seharusnya berada pada keberhasilan pelaksanaan program MBG, bukan pada pengadaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program.
“Itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis (MBG), bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad, itu tidak ada hubungan sama sekali,” ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang, mulai dari sepeda motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
Salah satu temuan penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif, selain diduga terjadi mark up harga.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam penyidikan, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
Kejagung turut mengungkap dugaan penunjukan yayasan-yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucapnya.
Tag: #banggar #soroti #tata #kelola #usai #tiga #pimpinan #jadi #tersangka #korupsi