Jaksa Ingatkan Nadiem Makarim Tak Perlu Cari Simpati dan Menggiring Opini dari Jeratan Dugaan Korupsi Chromebook
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengingatkan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bersama tim penasihat hukumnya tidak membangun narasi yang dapat menggiring opini publik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut jaksa, upaya tersebut justru berbahaya bagi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Roy Riady menanggapi nota keberatas atau eksepsi atas terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa berpotensi menciptakan persepsi keliru seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan dengan alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," kata Jaksa Roy Riady menanggapi eksepsi.
Ia menegaskan, keberatan semacam itu tidak hanya menyudutkan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jaksa menilai, penegakan hukum seharusnya dipahami sebagai proses yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan salah satu pihak.
Karena itu, Jaksa Roy Riady meminta penasihat hukum untuk fokus pada pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia pun mengingatkan agar tidak membangun opini di luar persidangan untuk membangun simpati di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," tegasnya.
Jaksa juga mengingatkan, proses hukum terhadap perkara ini telah melalui pengujian di tahap praperadilan. Ia menegaskan status hukum terdakwa sudah dinyatakan sah oleh pengadilan.
“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan," cetusnya.
Namun demikian, Jaksa Roy menyayangkan sikap penasihat hukum dan terdakwa yang kembali meragukan integritas penegakan hukum. Ia menilai hal itu sebagai bentuk prasangka yang tidak berdasar.
“Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa," urainya.
Menurut Jaksa, anggapan tersebut keliru karena penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau persepsi. Ia menekankan, proses hukum dilakukan untuk mencari kebenaran materiel dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Jaksa Roy juga mengingatkan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari korban tindak pidana.
“Akan tetapi penasihat hukum lupa jika berbicara keadilan dalam hukum pidana, keadilan juga harus dilihat dari perspektif korban dari perbuatan pidana ini yaitu anak-anak bangsa, siswa sekolah yang mana uang negara triliunan dengan pengadaan barang atau jasa berupa laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya daerah 3T dan tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jaksa #ingatkan #nadiem #makarim #perlu #cari #simpati #menggiring #opini #dari #jeratan #dugaan #korupsi #chromebook