Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk Atas Kasus Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025, Persidangan Dilanjutkan ke Pembuktian
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar terkait kasus penghasutan yang berujung demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025.
"Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 742 Pidsus 2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima," sambungnya.
Hakim beralasan, dalil terdakwa yang menilai bahwa perbuatannya merupakan bentuk kebebasan berekspresi sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, dalam pertimbangan eksepsi majelis hakim tidak berwenang menilai pokok perkara.
"Oleh karenanya keberatan ini harus ditolak dan dililai pada pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.
Selain itu, dalih soal kriminalisasi terhadap para terdakwa yang mengklaim sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) juga dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.
Hakim menegaskan, perlindungan terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun deklarasi HAM PBB Tahun 1998 tidak bersifat absolut, dan tidak menyediakan kemungkinan dimintainya pertanggungjawaban pidana apabila dalam pelaksanaannya diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
"Menimbang bahwa dalil mengenai adanya kriminalisasi terhadap pembela HAM pada hakikatnya menyangkut penilaian substansial terhadap perbuatan para terdakwa, konteks sosial, serta motif perjuangan yang melatar belakangi perbuatan tersebut yang pembuktiannya memerlukan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan," imbuhnya.
Dalam kasusnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, didakwa melakukan tindak pidana penghasutan terkait rangkaian demonstrasi yang berujung kericuhan, pada Agustus 2025 lalu. Penghasutan tersebut dilakukan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Delpedro tidak bertindak sendiri, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Syahdan Husein selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.
Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Selain itu, para terdakwa juga diduga mengunggah konten kolaboratif melalui sejumlah akun Instagram, antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.
Jaksa menyatakan, rangkaian unggahan bermuatan penghasutan itu memicu kerusuhan yang mulai terjadi pada 25 Agustus 2025. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, aparat pengamanan dilaporkan terluka, beberapa kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tag: #hakim #tolak #eksepsi #delpedro #atas #kasus #penghasutan #demonstrasi #agustus #2025 #persidangan #dilanjutkan #pembuktian