Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.(TRIBUN NEWS / HERUDIN)
07:46
8 Januari 2026

Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali berjanji akan menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah diterbitkan KPK sejak 9 Agustus 2025 atau empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada September 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka kasus kuota haji akan ditetapkan pada tahun depan.

Namun, dia tak mengungkapkan jadwal pengumuman tersangka perkara tersebut.

"Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Satu bulan berselang, tepatnya pada 6 Oktober 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terkait kasus kuota haji hanya masalah waktu.

Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi.

“Ya itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya, (kalau) masalah lain saya lihat enggak ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Setyo juga membantah adanya kendala dalam penanganan kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Penyidik, kata dia, masih mempelajari beberapa dokumen yang diterima dari hasil pemeriksaan saksi.

“Yang saya masih melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan kalau orangnya hadir dilakukan pemeriksaan kemudian mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya.

Digugat ke pengadilan

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, pada 17 November 2025.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, 11 November 2025.

Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.

Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.

"Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama," demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.

KPK janji lagi segera tetapkan tersangka

Pada awal 2026, KPK memastikan tersangka kasus kuota haji segera ditetapkan dan diumumkan.

“Segera akan kita umumkan (tersangka),” kata Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).


Fitroh juga mengaku tak ada kendala dalam penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan, saat ini masih dilakukan koordinasi penghitungan kerugian negara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya. Tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu,” tuturnya.

Terkait adanya perbedaan pendapat di internal Pimpinan KPK soal penanganan perkara ini, Fitroh bilang hal itu sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ucap dia.

Berbeda dari Fitroh, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah sikap pimpinan KPK terbelah dalam penanganan perkara kuota haji.

Dia memastikan seluruh pimpinan KPK satu suara dalam penanganan perkara tersebut.

“Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ucap dia.

Kasus kuota haji 2024

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

KPK menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.

Tag:  #berkali #kali #janji #umumkan #tersangka #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR