MK Tangani 701 Permohonan Sepanjang 2025, 598 Perkara Telah Diputus
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya telah menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara sepanjang 2025.
Dengan rincian, 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, dan 1 permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Data tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Suhartoyo menjelaskan, penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah MK, ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Lonjakan jumlah permohonan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan beban kerja, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, yang didukung oleh kemudahan hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi di MK," ujar Suhartoyo, Rabu.
Selain itu, MK telah memutus permohonan pengujian undang-undang pada 2025 sebanyak 263 permohonan, tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan amar putusan, tercatat 33 permohonan dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, 42 ditarik kembali, dan 5 dinyatakan gugur.
Suhartoyo pun menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip negara hukum.
"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan," kata Suhartoyo.
MK, kata Suhartoyo, juga menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
"Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka," ujar Suhartoyo.
"Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia," sambungnya menegaskan.
Tag: #tangani #permohonan #sepanjang #2025 #perkara #telah #diputus