Ketentuan Penyadapan dalam KUHP Pengganti Aturan UU ITE
Ilustrasi akun WhatsApp disadap atau dibajak. (Ilustrasi dibuat menggunakan AI. KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)
06:14
8 Januari 2026

Ketentuan Penyadapan dalam KUHP Pengganti Aturan UU ITE

UNDANG-undang 1/2023 tentang KUHP telah berlaku mulai 2 Januari 2026. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional pengganti produk hukum kolonial itu, memang memiliki masa transisi 3 tahun sejak diundangan untuk kemudian berlaku.

KUHP sebagai model hukum kodifikasi juga mengatur materi muatan tindak pidana siber. Antara lain tentang penyadapan atau intersepsi yang diatur dalam Pasal 258 KUHP.

Pasal ini melarang setiap bentuk penyadapan komunikasi digital yang bersifat pribadi, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel.

Ketentuan ini menggantikan ketentuan penyadapan dalam UU ITE, yang terakhir diubah dengan UU 1/2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal ini selain melindungi privasi, kerahasiaan komunikasi, juga membangun rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi dan platform digital.

Ketentuan tentang penyadapan terdapat pada pasal 258 KUHP dan terdiri atas 3 ayat, yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, Pasal 258 ayat (1) menyatakan, Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah.

Kedua, Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (pasal 258 ayat (2).

Ketentuan ini memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap tahap lanjutan dari penyadapan dan intersepsi, yakni menyiarkan atau menyebarluaskan secara ilegal.

Dalam praktik, dampak serius justru kerap muncul ketika hasil sadapan atau intersepi dipublikasikan, dijual, digunakan untuk pemerasan, atau disebarkan untuk menjatuhkan reputasi seseorang.

Pada prinsipnya, tidak hanya pelaku, tetapi juga penyebar hasilnya dapat diancam pidana, bahkan dengan ancaman yang sama beratnya.

Ketiga, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan (pasal 258 ayat (3) ).

Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang sepatutnya tidak dihukum, terkena sanksi pasal ini.

Pasal 258 dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan komunikasi elektronik (electronic communications privacy).

Dalam sistem cyberlaw, komunikasi privat adalah wilayah yang dilindungi hukum. Setiap penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum, adalah pelanggaran serius.

Praktik Penyadapan

Praktik internasional tentang penyadapan antara lain terdapat dalam regulasi di Inggris. Pemerintah Inggris melalui laman Gov.UK berjudul "Guidance Interception of communications code of practice (accessible)" mendefinisikan penyadapan dengan mengutip 2.1 Pasal 4 "Interception of Communications: Code of Practice".

Penyadapan adalah tindakan mencegat komunikasi yang sedang atau telah diproses dalam sistem telekomunikasi, sehingga isi komunikasi tersebut dapat diakses oleh pihak lain yang bukan pengirim atau penerimanya.

Penyadapan dianggap terjadi apabila seseorang melakukan tindakan tertentu terhadap sistem komunikasi.

Seperti memodifikasi atau mengganggu sistem, memantau jalannya transmisi, atau memantau komunikasi nirkabel dengan akibat isi komunikasi menjadi tersedia bagi pihak yang tidak berhak. Pencegatan ini dapat melibatkan bantuan operator telekomunikasi atau pos.

Sementara itu, praktisi kejahatan siber Joe Easton dalam artikel yang dipublikasikan Leppard Law "Understanding ‘Interception’ in Digital Communication" menyatakan bahwa perkembangan teknologi modern membuat konsep "penyadapan" telah memiliki makna dan kompleksitas baru.

Dengan munculnya teknologi modern, cakupan penyadapan telah meluas secara signifikan. Saat ini, penyadapan mencakup berbagai macam komunikasi digital. Makna penyadapan tidak lagi terbatas pada tindakan mendengarkan percakapan telepon secara diam-diam, seperti pada masa lalu.

Kini, penyadapan mencakup berbagai bentuk intersepsi terhadap komunikasi elektronik, mulai dari pesan teks, percakapan suara dan video, hingga pertukaran data melalui aplikasi dan platform digital.

Aktivitas ini dapat terjadi pada layanan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti WhatsApp, Telegram, email, media sosial, hingga layanan panggilan berbasis internet.

Penyadapan tidak selalu dilakukan dengan cara membobol perangkat, tetapi juga bisa terjadi melalui akses ilegal ke jaringan, server, atau sistem yang menjadi perantara komunikasi.

Sebagai contoh, pesan pribadi yang dikirim melalui WhatsApp atau Telegram memang dilindungi oleh sistem enkripsi end-to-end.

Namun, jika seseorang berhasil mengakses akun pengguna, mengambil alih perangkat, atau menanamkan perangkat lunak pengintai (spyware), maka isi komunikasi tersebut mungkin dapat disadap tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hal serupa juga dapat terjadi saat pengguna mengakses internet melalui jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman, di mana lalu lintas data dapat dipantau atau direkam oleh pihak tertentu.

Pasal 258 KUHP memiliki arti penting di era Artificial Intelligence (AI). Penyadapan kini tidak hanya dilakukan oleh manusia, tetapi juga bisa dilakukan secara otomatis dan massal oleh sistem AI yang memantau dan menganalisis komunikasi digital.

Jika AI digunakan secara melawan hukum untuk mengakses, merekam, atau memanfaatkan komunikasi pribadi, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana penyadapan yang dilarang KUHP.

Lebih dari itu, hasil sadapan yang diolah AI dapat dipakai untuk kejahatan lanjutan seperti pemerasan digital, penipuan secara sangat personal, manipulasi opini, hingga pembuatan konten palsu atau deepfake yang merugikan korban.

Larangan memperoleh dan menyebarkan hasil penyadapan dalam Pasal 258 berfungsi mencegah sejak awal penyalahgunaan data komunikasi sebagai bahan baku kejahatan berbasis AI.

Satu hal yang harus dipahami, bahwa berbagai kejahatan siber, juga kerap berawal dari perolehan data pribadi oleh pelaku kejahatan. Tanpa data pribadi dan data yang seharusnya dirahasiakan, hampir mustahil pelaku dapat melakukan modus kejahatan sibernya.

Tag:  #ketentuan #penyadapan #dalam #kuhp #pengganti #aturan

KOMENTAR