10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana (tengah) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
22:50
7 Januari 2026

10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah

- Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026), sebagai tersangka perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan kliennya dicecar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses perkuliahan di Universitas Az-Zahra.

“Pertanyaan itu ada 25 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya Dekan, Rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu," kata Zainul ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026) malam.

Zainul menjelaskan, pemeriksaan kali ini juga menyinggung perubahan konstruksi hukum menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut dia, pasal pemalsuan surat yang sebelumnya disangkakan kini ditarik ke Pasal 272 ayat (2) KUHP baru.

“Yang mana 272 ayat 2 itu lebih kepada 'yang menggunakan ijazah'. Dan dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka sebagai alasan pemaaf," ujarnya.

Ia menegaskan, Hellyana meyakini ijazah yang dimilikinya sah.

Terlebih, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai kontestasi politik, termasuk Pilkada Belitung 2018 dan pencalonan anggota DPRD Provinsi, tanpa pernah dipersoalkan.

“Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," tegasnya.

Audit Forensik

Zainul juga menyoroti belum dilakukannya audit forensik atau pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah yang dipersoalkan.

Padahal, menurut dia, keaslian dokumen merupakan pokok perkara dalam kasus ini.

“Kita tanyakan, kita tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau Labfor (Laboratorium Forensik) itu belum ada. Ya saya tanyakan, apa sebetulnya dua alat bukti yang bisa disangkakan ke beliau? Sepanjang yang mereka sampaikan keterangan saksi dan ahli, dan juga bukti surat. Tetapi tidak ada bukti forensik atau Labfor yang mengatakan itu asli atau palsu," ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik menyampaikan telah menyita 15 ijazah asli serta sekitar 40 contoh tanda tangan rektor Universitas Az-Zahra untuk dibandingkan dengan ijazah milik Hellyana.

Namun, hasil pemeriksaan forensik belum juga keluar meski status tersangka telah ditetapkan.

“Nah ini yang menurut kita, penyidik terlalu prematur, terburu-buru untuk menetapkan orang tersangka," nilai dia.

Penjelasan Hellyana

Dalam kesempatan itu, Hellyana juga menjelaskan proses perkuliahannya.

Ia mengatakan masuk ke Universitas Az-Zahra sebagai mahasiswa pindahan dari AA YKPN pada April 2011.

“Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Mahasiswa pindahan, kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai dan ketika melanjutkan di Az-Zahra itu hampir 2 tahun. Nah, jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu," ujar Hellyana.

Ia mengaku menamatkan kuliah pada November 2011 dan menyelesaikan skripsi dengan topik hukum pemerintahan daerah.

“(Skripsi) tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya," tutur Hellyana.

Diperiksa Sejak Pagi

Adapun Hellyana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, pada hari ini.

Ia hadir didampingi tim kuasa hukum sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepada awak media, Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpanya.

Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," kata Hellyana saat ditemui, Rabu pagi.

Hellyana menegaskan, seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan Bupati Belitung.

“Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," katanya.

Tag:  #diperiksa #wagub #babel #hellyana #dicecar #pertanyaan #soal #kuliah

KOMENTAR