Indonesia Longgarkan Aturan untuk Perusahaan AS, Termasuk Divestasi Tambang
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto, di SDN 1-3 Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (10/10/2025), menyampaikan soal program Makan Bahagia Gratis.(KOMPAS.com/DEBRINATA)
08:18
23 Februari 2026

Indonesia Longgarkan Aturan untuk Perusahaan AS, Termasuk Divestasi Tambang

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, Indonesia melonggarkan aturan bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS).

Pelonggaran atas pembatasan kepemilikan asing ini dilakukan demi mendorong arus investasi ke Indonesia.

"Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan," ujar Haryo dalam keterangan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal

Meski begitu, Haryo menegaskan Indonesia akan tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS.

Perjanjian ini, kata Haryo, mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja.

"Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain," tuturnya.

Sementara itu, Haryo membeberkan Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar 0 persen, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini.

Baca juga: MA AS Batalkan Tarif Trump, Seskab Teddy: RI Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan

"Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan non-tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal," imbuh Haryo.

Tag:  #indonesia #longgarkan #aturan #untuk #perusahaan #termasuk #divestasi #tambang

KOMENTAR