Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Apa yang Perlu Dicermati?
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".
Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal pelonggaran sertifikasi halal untuk memperlancar arus perdagangan bilateral dan mengurangi hambatan administratif bagi produk impor tertentu.
Meski dengan tujuan untuk memperlancar perdagangan bilateral, kesepakatan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal tersebut mendapatkan sorotan dari Komisi VIII DPR RI serta kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lalu, apa saja sebenarnya produk yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal?
Baca juga: Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan.
"Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Minggu (22/2/2026).
Indonesia akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah yang digunakan dalam pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Tidak hanya sektor manufaktur, pelonggaran aturan sertifikasi halal juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Tak Rugikan UMKM
Indonesia akan menerima praktik penyembelihan dari AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
"Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC)," kata dokumen tersebut.
Selain itu, produk nonhewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, juga akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Kebijakan serupa berlaku untuk perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok produk pertanian yang diekspor ke Indonesia.
Kesepakatan ini juga memastikan Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan mereka sebagai syarat ekspor ke Indonesia.
Baca juga: Tak Gubris Putusan MA, Trump Bakal Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen
Pemerintah Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Tetap berlakukan sertifikasi
Juru Bicara Kementerian Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal terhadap produk AS yang masuk ke Indonesia.
Haryo menegaskan, jika ada makanan dan minuman dari AS yang tidak halal, maka harus diberi keterangan non-halal.
"Tidak (mengecualikan sertifikat halal untuk produk AS). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Tarif 0 Persen untuk 99 Persen Produk AS yang Masuk RI, Bakal Ganggu UMKM?
Haryo memaparkan, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS, akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.
Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.
"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," jelasnya.
Lemahkan standar nasional
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengkhawatirkan kebijakan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS berpotensi melemahkan standar halal nasional yang selama ini berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kesepakatan Tarif Resiprokal: Indonesia Setuju Beli Pesawat dari AS
“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia,” ujar Singgih dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Politikus Golkar itu menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan produk halal yang diatur melalui mekanisme sertifikasi oleh otoritas dalam negeri.
Menurut Singgih, Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri.
Sistem tersebut bukan sekadar instrumen perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Islam.
"Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," ungkapnya.
Di sisi lain, pengakuan terhadap sertifikasi pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional, dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim.
Baca juga: MUI: Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal Tak Perlu Dibeli
MUI Kritik
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni’am, Sabtu (21/2/2026).
MUI menilai penyederhanaan prosedur administratif masih dimungkinkan untuk dibahas.
Namun, aspek fundamental kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan, tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat mendasar demi keuntungan finansial," kata Ni’am.
MUI juga mengingatkan masyarakat Muslim untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi, terutama yang belum jelas status kehalalannya.
Tag: #pelonggaran #sertifikasi #halal #produk #yang #perlu #dicermati