Kontroversi Perjanjian Dagang RI-AS: DPR Harus Bersuara!
PADA 19 Februari 2025, di ruang pertemuan yang sepi sorot kamera, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya terdengar teknis, biasa saja: “perjanjian dagang timbal balik”.
Tak ada parade pejabat, tak pula pernyataan besar di media. Namun, di balik kesenyapan itu, dokumen setebal 45 halaman mulai mengubah peta jalan ekonomi dan kedaulatan poltik luar negeri Indonesia di masa depan.
Di ruang publik, yang kemudian mengemuka hanyalah satu angka, yakni tarif maksimum 19 persen. Dan satu komitmen besar untuk pembelian senilai 33 miliar dollar AS.
Narasi yang cepat beredar dari pemerintah bahwa Indonesia berhasil. Diplomasi ekonomi bekerja. Ancaman tarif 32 persen dari Washington berhasil diturunkan.
Namun, apakah benar ini hanya soal tarif?
Tak Terbaca di Berita Utama
Bila kita membaca dengan saksama perjanjian ini dari halaman pertama hingga akhir, secara otomatis pasti langsung terasa bagaimana setiap pasal seperti membedah gunung es.
Yang tampak di permukaan – tarif dan kuota – hanyalah bagian kecil dari struktur yang jauh lebih besar terbenam di bawah.
Amerika Serikat memang membatasi tarif tambahan terhadap barang Indonesia maksimal 19 persen. Namun penting untuk dicatat, ini bukan tarif preferensial seperti dalam perjanjian perdagangan bebas pada umumnya. Ini adalah batas atas penalty.
Baca juga: Dilema 105.000 Pikap Impor: Pertumbuhan yang Dibeli atau Diproduksi?
Artinya Indonesia tidak memperoleh keistimewaan, melainkan hanya terhindar dari hukuman maksimum yang sempat diancamkan sebesar 32 persen.
Sebagai imbalan, Indonesia menurunkan atau menghapus tarif untuk sejumlah produk Amerika, dan yang lebih signifikan: berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai 33 miliar dollar AS. Angka yang mencengangkan, meliputi energi, produk pertanian, hingga aviasi.
Namun, substansi terbesar perjanjian ini justru berada jauh di luar urusan bea masuk.
Pada Bagian 5, Pasal 5.1, terdapat frasa yang mungkin luput dari perhatian awam, tapi tak akan dilewatkan oleh para diplomat mana pun: "equivalent restrictive effect" atau efek pembatasan yang setara.
Jika Amerika Serikat kelak menerapkan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga atas nama keamanan nasional atau ekonomi, Indonesia diwajibkan mengadopsi langkah serupa.
Bukan sekadar diminta, bukan sekadar diajak kerja sama, melainkan wajib menyelaraskan kebijakan pembatasannya.
Lebih jauh, Indonesia juga diwajibkan bekerja sama terkait daftar entitas yang terkena sanksi Washington, yakni mereka yang masuk dalam Entity List dan Specially Designated Nationals List.
Dalam praktiknya, berarti ketika suatu saat Amerika memutuskan menjatuhkan sanksi teknologi kepada China, atau membatasi ekspor dari Rusia, Indonesia harus mengikuti irama yang sama.
Tak ada ruang tawar. Tak ada klausul yang memberi Indonesia fleksibilitas untuk tetap bebas aktif di tengah rivalitas global. Ironis bukan?
Sejak lama, Indonesia membanggakan politik luar negeri “bebas aktif”, bersahabat dengan semua, tak tunduk pada satu kuasa manapun. Dengan klausul ini, ruang itu menyempit. Bukan karena paksaan militer, melainkan melalui perjanjian dagang.
Bidang Digital
Di bagian Digital Trade and Technology dalam perjanjian ini juga patut disimak. Indonesia dilarang menerapkan digital services tax yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika.
Dilarang pula mewajibkan lokalisasi data, memaksa transfer teknologi atau membuka source code, dan diwajibkan menjamin arus data lintas batas tanpa hambatan.
Dalam jangka pendek, ini memberi kepastian bagi raksasa teknologi global. Namun, dalam jangka panjang, ini menutup ruang kebijakan yang seharusnya bisa kita bangun sendiri.
Sebagai catatan: Uni Eropa, India, Australia, semua negara besar tengah merumuskan kedaulatan digital mereka.
Mereka memungut pajak dari layanan digital global, mengatur di mana data warganya disimpan, dan memastikan ada timbal balik yang adil antara korporasi asing dan kepentingan nasional.
Indonesia, dengan 280 juta penduduk dan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, justru mengunci sebagian ruang itu sebelum sempat mengelolanya.
Baca juga: Kebijakan Tarif Trump Runtuh di Tangan Mahkamah Agung
Negara-negara industri besar seperti Korea Selatan dan China tidak membangun kekuatan manufakturnya dalam ruang hampa.
Mereka menggunakan instrumen kebijakan industri, seperti kewajiban kandungan lokal, transfer teknologi, dan perlindungan sektor strategis.
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia mengecualikan perusahaan AS dari sejumlah persyaratan TKDN.
Selain itu, pengakuan penuh terhadap standar regulator Amerika – termasuk untuk farmasi, otomotif, hingga produk pangan – mengurangi diskresi lembaga nasional untuk melakukan evaluasi substantif.
Jika instrumen kebijakan industri dibatasi, bagaimana industri nasional bisa naik kelas? Bagaimana riset dan inovasi lokal tumbuh jika tak ada ruang belajar dari teknologi asing?
Ini bukan pertanyaan retoris. Ini adalah inti dari tantangan industrialisasi Indonesia ke depan.
Pangan dan Pertanian
Di sektor pertanian, perjanjian ini memberikan pengakuan penuh terhadap sistem sanitari dan fitosanitari Amerika. Artinya, produk pertanian AS dapat masuk ke pasar Indonesia dengan jalur cepat, tanpa verifikasi ulang yang berarti.
Di satu sisi, ini bisa meningkatkan stabilitas pasokan dan menekan harga. Namun di sisi lain, petani domestik harus bersaing dengan produk yang berasal dari sistem subsidi besar seperti US Farm Bill.
Ketika produk Amerika masuk dengan harga yang sulit dikalahkan, petani lokal bisa kehilangan ruang hidupnya.
Jika dalam 5–10 tahun ke depan impor struktural meningkat, target swasembada pangan yang terus digaungkan akan semakin sulit dicapai.
Lebih mengherankan, yakni Pasal 5.3 ayat 3, yang memberi hak kepada Amerika Serikat untuk mengakhiri perjanjian dan menerapkan kembali tarif penuh jika Indonesia menandatangani perjanjian dengan negara yang "membahayakan kepentingan esensial AS".
Secara formal, ini simetris, di mana kedua pihak punya hak yang sama. Namun secara praktik, leverage berada di Washington, karena definisi "kepentingan esensial" ditentukan sepihak oleh AS.
Jika Indonesia kelak memperkuat kerja sama ekonomi dengan China misalnya, atau bergabung dalam inisiatif perdagangan yang tidak disukai Washington, maka pasal ini bisa menjadi senjata.
Saat ini, mungkin dampak perjanjian ini tidak langsung terasa. Namun dalam 5–10 tahun ke depan, ketika konteks dan dinamika ekonomi dan geopolitik menguji, dampaknya akan langsung terasa dan mengguncang sendi-sendi kedaulatan nasional.
Baca juga: Khianat di Beasiswa LPDP: Perbaiki Kriteria Calon Awardee
Dalam lima tahun pertama, dampak perjanjian ini mungkin belum terasa dramatis. Ekspor stabil, impor meningkat, hubungan bilateral terlihat solid. Narasi keberhasilan akan terus bergema.
Namun, dalam lima tahun ke depan, konsekuensi struktural mulai tampak. Ruang fiskal digital menyempit karena tak ada pemasukan dari pajak layanan digital global. Industri domestik kesulitan berkembang karena instrumen TKDN terbatasi.
Ketergantungan pada pasar dan kebijakan AS meningkat, sementara fleksibilitas diplomasi bebas aktif terus tereduksi.
Untuk yang terakhir ini, yang kemungkinan besar akan langsung terlihat dampaknya, adalah sikap dan keberpihakan Indonesia terhadap Palestina, agaknya akan langsung meluruh.
Terlebih Indonesia juga sudah terlalu jauh masuk dan terjebak di dalam Board of Peace bikinan Donald Trump.
Sampai di sini, pemerintah semestinya mahfum, kedaulatan nasional bukan hanya soal bendera dan lagu kebangsaan. Ia juga soal kemampuan negara menentukan kebijakan ekonominya sendiri.
Dan dalam perjanjian ini, kita mungkin sedang menggadaikan sebagian kemampuan itu demi menghindari penalti jangka pendek.
DPR Harus Terlibat
Mengingat luas dan kekalnya dampak perjanjian ini, DPR RI seharusnya dilibatkan. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain.
Ketentuan ini diperinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 10 UU tersebut menyebut bahwa perjanjian yang menyangkut: politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan; kedaulatan atau hak berdaulat; pembentukan kaidah hukum baru; harus diratifikasi dengan undang-undang. Artinya, memerlukan persetujuan DPR.
Dalam kerangka itu, Agreement on Reciprocal Trade ini jelas menyentuh aspek politik dan keamanan melalui klausul penyelarasan sanksi.
Ia menyentuh hak berdaulat melalui pembatasan kebijakan digital, industri, dan regulasi domestik. Ia juga membentuk kaidah hukum baru yang mengikat regulator nasional.
Secara substansi, perjanjian ini memenuhi kriteria yang mewajibkan ratifikasi DPR. Jika pemerintah berpendapat bahwa ini hanyalah perjanjian dagang teknis yang tak perlu persetujuan parlemen, maka argumen tersebut harus diuji secara terbuka.
Dalam hal ini, DPR bisa mengajukan Hak Interpelasi yang dimilikinya.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memiliki Hak Interpelasi sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Hak ini dapat digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dan perjanjian ini memenuhi kriteria tersebut: ia berdampak luas terhadap ekonomi nasional; mengubah ruang kebijakan digital dan industri; menyentuh arah geopolitik Indonesia; serta mengikat dalam jangka panjang.
Jika pemerintah tidak membawa perjanjian ini untuk ratifikasi, DPR memiliki dasar kuat untuk menggunakan Hak Interpelasi. Bukan sebagai tindakan konfrontatif, melainkan sebagai mekanisme checks and balances yang dijamin konstitusi.
Satu-satunya harapan konstitusional yang tersedia saat ini adalah DPR RI. DPR kini memiliki dua opsi konstitusional.
Pertama, menolak ratifikasi jika menilai perjanjian ini merugikan kepentingan nasional atau bertentangan dengan prinsip kedaulatan.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih, Sentralisasi Fiskal, dan Pelanggaran Konstitusi
Sikap ini bukan berarti anti-Amerika, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kepentingan bangsa.
Kedua, jika pemerintah bersikeras bahwa ratifikasi tak diperlukan, DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi. Mendengar langsung penjelasan pemerintah, menguji dasar hukumnya, dan memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang utuh.
Kedua opsi tersebut adalah mekanisme yang wajar dalam demokrasi. Bukan untuk menghambat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan strategis melalui proses yang benar.
Pada akhirnya, kita semua memahami bahwa tidak mudah memimpin negeri sebesar Indonesia di tengah dinamika geopoltik dan geoekonomi yang tidak pasti seperti sekarang.
Perjanjian ini mungkin dinegosiasikan dengan niat menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. Niat itu patut diapresiasi.
Namun, stabilitas jangka pendek tak boleh dibeli dengan pengurangan ruang kebijakan jangka panjang tanpa persetujuan rakyat.
Apalagi jika dampaknya baru akan terasa satu dekade mendatang, saat mereka yang memutuskan hari ini mungkin sudah tak lagi menjabat.
Pasal 11 UUD 1945 bukan sekadar formalitas. Ia adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa keputusan strategis lintas generasi tidak diambil sepihak oleh siapa pun, termasuk oleh mereka yang duduk di kursi kekuasaan saat ini.
Jika perjanjian ini memang sebatas teknis perdagangan, pemerintah tak perlu khawatir membawanya ke DPR.
Namun, jika ia menyentuh politik, keamanan, dan kedaulatan kebijakan, maka konstitusi sudah berbicara tegas: DPR harus dilibatkan.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka tarif atau volume ekspor. Yang dipertaruhkan adalah ruang Indonesia untuk menentukan masa depannya sendiri.
Dan ruang itu, sejatinya, adalah kedaulatan itu sendiri.