Seskab Teddy Bantah Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal
- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2).
Teddy memastikan, seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain kewajiban sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di dalam negeri.
Teddy menambahkan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian pengakuan bersama atas sertifikasi halal dalam kerja sama internasional.
Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh informasi yang keliru serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.
Tag: #seskab #teddy #bantah #produk #masuk #indonesia #tanpa #sertifikasi #halal