Deretan Ulah Polisi di Awal 2026: Brimob Aniaya Siswa di Maluku hingga Kapolres Terjerat Narkoba
Ilustrasi pesonel Brimob.(ANTARA FOTO/Zainuddin MN/ss/nz/15(ZAINUDDIN MN))
08:10
23 Februari 2026

Deretan Ulah Polisi di Awal 2026: Brimob Aniaya Siswa di Maluku hingga Kapolres Terjerat Narkoba

Tahun 2026 baru berjalan dua bulan, namun rentetan kasus yang melibatkan anggota Polri sudah berderet dan memicu sorotan publik.

Sepanjang 1 Januari hingga 22 Februari 2026, setidaknya empat kasus menonjol melibatkan anggota kepolisian dan menyita perhatian publik.

Mulai dari kasus pemerkosaan terhadap remaja di Jambi, penganiayaan pelajar oleh anggota Brimob hingga tewas di Maluku, kematian anggota polisi muda di asrama yang diduga terkait kekerasan senior, sampai perkara narkotika yang menyeret eks kapolres.

Rangkaian peristiwa tersebut seakan kembali mencoreng wajah institusi Polri yang tengah berupaya membangun kembali kepercayaan publik.

Berikut rangkuman empat kasus tersebut.

Baca juga: Respons Kapolri soal Brimob Tewaskan Pelajar di Maluku: Saya Marah, Menodai Marwah Institusi!

Dua polisi terlibat pemerkosaan Remaja di Jambi

Kasus pertama mencuat dari Jambi.

Seorang remaja perempuan berinisial C (18) menjadi korban pemerkosaan yang melibatkan empat pria, dua di antaranya anggota polisi aktif, yakni Bripda NIR dan Bripda SR.

Bripda NIR tercatat sebagai bintara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, sedangkan Bripda SR bertugas di Samapta Polres Tanjung Jabung.

Peristiwa terjadi pada 14 November 2025, namun baru terungkap ke publik setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keduanya digelar pada awal Februari 2026.

Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, mengatakan kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik dan psikis, tetapi juga menghancurkan cita-cita korban yang sejak SMA ingin menjadi Polisi Wanita (Polwan).

“Cerita dari orangtuanya, dia punya cita-cita jadi Polwan sejak SMA. Tapi dengan kondisi ini kan tidak bisa lagi, situasinya sudah beda,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Kapolri Perintahkan Beri Hukuman Setimpal buat Brimob yang Tewaskan Pelajar di Maluku

Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah.

Salah satu pelaku menawarkan untuk menjemput, namun korban justru dibawa ke kawasan Kebun Kopi dan diperkosa oleh tiga orang.

Dua polisi pemerkosa remaja di Jambi digiring petugas setelah dipecat secara tidak hormat, Jumat (6/2/2026).KOMPAS.COM/ARYO TONDANG Dua polisi pemerkosa remaja di Jambi digiring petugas setelah dipecat secara tidak hormat, Jumat (6/2/2026).

Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona dan kembali disetubuhi oleh oknum polisi berinisial N.

“Anak saya dioper lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi,” kata ibu korban, MS.

Trauma berat dialami korban.

Ia disebut sempat mencoba mengakhiri hidupnya dan kini lebih banyak mengurung diri.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan kedua oknum telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual, LPSK Bakal Lindungi Keluarga Korban

“Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Erlan.

Polda Jambi juga mendalami dugaan keterlibatan empat polisi lain yang disebut berada di lokasi kejadian.

Keluarga korban menolak upaya damai dan meminta seluruh pihak yang terlibat diproses hukum.

Brimob pukul pelajar di Tual, Maluku hingga tewas

Kasus kedua baru saja terjadi. Kali ini, di Kota Tual, Maluku.

Seorang pelajar MTs berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul helm oleh anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS, Kamis (19/2/2026).

Ayah korban, Rijik Tawakal, menegaskan anaknya tidak terlibat dalam konvoi kendaraan bermotor yang saat itu dibubarkan polisi.

Baca juga: Akhir Karier 2 Dekade Eks Kapolres Bima Kota: Tersandung Narkoba dan Penyimpangan Seksual

“Ada yang bilang anak saya ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, tetapi kenapa anak saya yang dipukul?” tutur Rijik.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, helm taktikal yang diayunkan Bripda MS mengenai pelipis korban.

AT terjatuh dan mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.00 WIT.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, menyatakan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Whansi.

Mabes Polri turut menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan tindakan oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Isir.

Dugaan kekerasan di asrama polisi tewaskan seorang Bripda

Kasus ketiga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Anggota Ditsamapta Polda Sulsel, Bripda DP (19), ditemukan meninggal dunia di asrama polisi pada Minggu (22/2/2026).

Informasi yang diperoleh, anggota Polri itu adalah bintara muda yang baru sekitar setahun berdinas di Polda Sulsel.

Keluarga menduga terdapat unsur kekerasan dalam kematian tersebut.

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, mengatakan terdapat darah keluar dari mulut anaknya.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan pihaknya masih mendalami penyebab kematian dan belum dapat memastikan adanya pengeroyokan.

Baca juga: Polisi vs Keluarga: Beda Versi Kronologi Tewasnya Arianto Tawakal Akibat Helm Taktikal Brimob

“Sedang kita usut terus, jadi belum bisa kita simpulkan karena tim lagi bekerja semua," ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa enam polisi yang terdiri dari teman seangkatan dan senior korban.

Polisi juga telah melakukan visum luar dan dalam guna memastikan penyebab kematian.

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota berujung pemecatan

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ASPRILLA DWI ADHA Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Kasus keempat menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika yang diungkap Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka, YI dan HR, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram pada 24 Januari 2026.

Dari hasil pengembangan, terungkap adanya aliran dana dari bandar narkoba kepada AKP Maulangi yang kemudian mengalir ke AKBP Didik.

Baca juga: Mahfud MD Tak Kaget Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba, Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, penyidik menemukan koper berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin di rumah mantan anggota tersebut.

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan keputusan itu diambil dalam sidang KKEP.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo, Kamis (19/2/2026).”

Tag:  #deretan #ulah #polisi #awal #2026 #brimob #aniaya #siswa #maluku #hingga #kapolres #terjerat #narkoba

KOMENTAR