Pelaku Industri Tanggapi Pernyataan Kepala BNN soal Vape jadi Pintu Masuk Penyalahgunaan Narkotika
– Pegiat ekosistem vape buka suara meminta lembaga pemerintah untuk tidak pukul rata dalam melihat suatu peristiwa dan menetapkan kebijakan secara proporsional serta berbasis data. Permintaan ini disampaikan menyusul tuduhan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut rokok elektrik (REL) atau vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pidato sambutan acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu lalu menyatakan, rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan. "Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru. "Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya.
Pernyataan Kepala BNN Suyudi mendapat tanggapan dari Aliansi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Ketua Akvindo, Paido Siahaan menegaskan, pihaknya tetap menghormati peran dan kewenangan BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Namun, ia menilai pendekatan yang digunakan seharusnya tidak menyamaratakan seluruh ekosistem rokok elektrik sebagai sumber masalah.
"Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape ilegal. Namun demikian, BNN seharusnya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal," ujar Paido, dalam pernyataan terpisah Senin (23/2).
Ia menekankan, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama pemerintah juga berkewajiban melindungi pelaku usaha rokok elektrik legal yang telah patuh terhadap regulasi. "BNN perlu melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan. Jangan sampai langkah yang terlalu ekstrem justru mendorong peredaran produk ilegal semakin masif," tambahnya.
Paido juga menyoroti klaim yang menyebut bahwa fungsi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah sebuah ilusi atau tidak teruji secara ilmiah. Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan perkembangan literatur ilmiah global yang tersedia saat ini.
"Saya tidak setuju jika dikatakan vape untuk berhenti merokok adalah 'ilusi' atau 'tidak teruji', karena rangkuman bukti ilmiah paling ketat dari Cochran, yang mengumpulkan dan menilai banyak studi, menyimpulkan bukti sangat kuat bahwa rokok elektronik bernikotin membantu lebih banyak perokok berhenti dibanding terapi pengganti nikotin lainnya seperti patch atau permen nikotin, serta lebih efektif dibanding vape tanpa nikotin," tegasnya.
Ia menjelaskan, temuan ini bersifat konsisten dan didukung oleh uji klinis di berbagai negara maju seperti Inggris, Selandia Baru, Finlandia, Italia, dan Amerika Serikat. Pola yang muncul menunjukkan bahwa rokok elektrik bernikotin merupakan alat bantu yang efektif bagi perokok dewasa, terutama jika disertai pendampingan yang tepat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (Apvi) Budiyanto menekankan perlunya kebijakan proporsional terhadap sektor rokok elektrik yang masih berkembang di Indonesia. Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
"Masalah utamanya ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri. Solusi yang tepat menurut kami adalah pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal tanpa menjadikan industri legal sebagai korban," tegas dia.
Budiyanto menambahkan, sektor rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dan menyumbang triliunan rupiah bagi negara melalui cukai. Dengan kontribusi tersebut, menurutnya kebijakan publik perlu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan narkoba dan perlindungan terhadap lapangan kerja serta perekonomian nasional.
Tag: #pelaku #industri #tanggapi #pernyataan #kepala #soal #vape #jadi #pintu #masuk #penyalahgunaan #narkotika