Tarif 0 Persen untuk 99 Persen Produk AS yang Masuk RI, Bakal Ganggu UMKM?
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa 99 persen produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia dikenakan tarif sebesar 0 persen.
Hal tersebut Haryo sampaikan saat memberi keterangan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu (22/2/2026).
"Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar 0 persen, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini," ujar Haryo.
"Indonesia berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal," sambungnya.
Baca juga: Indonesia Longgarkan Aturan untuk Perusahaan AS, Termasuk Divestasi Tambang
Lalu, saat ditanya apakah produk AS yang masuk itu dapat mengganggu UMKM dalam negeri, Haryo mengeklaim besaran bea masuk Most Favored Nation (MFN) Indonesia sudah cukup kecil, dengan rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1 persen.
Menurutnya, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya.
"Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia," ucap Haryo.
Haryo menegaskan, sebagian besar produk AS yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS.
Baca juga: Koalisi Permanen: Apa yang Sebenarnya Dibaca NasDem untuk 2029?
Dia menyebut, produk-produk AS ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM.
"Untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor," katanya.
Sementara itu, kata Haryo, bila ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi) sesuai dengan kaidah dalam WTO.
Tag: #tarif #persen #untuk #persen #produk #yang #masuk #bakal #ganggu #umkm