BNPT akan Ajukan Perpres soal Terorisme di Indonesia
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur secara resmi status terorisme di Indonesia, termasuk penetapan level ancaman dan mekanisme pengendalian krisis secara nasional.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan, langkah ini sejalan dengan peran BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis dalam penanggulangan terorisme.
“Kami BNPT kan juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis, nah di situ kami juga akan ajukan Perpres lagi untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya," kata Eddy ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Eddy menjelaskan, BNPT sebelumnya telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa kondisi terorisme nasional saat ini berada pada status waspada terkendali.
“Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror," ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat indikasi serangan teror yang bersifat spesifik dalam waktu dekat.
Aparat intelijen dan penegak hukum disebut masih terus melakukan mitigasi dan pencegahan terorisme.
Melalui Perpres tersebut, BNPT ingin memastikan negara memiliki kerangka baku dalam menetapkan status ancaman terorisme, sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah negara lain.
“Negara lain sudah tentukan status terorisme mereka seperti apa, itu kita juga sama. Nah nanti juga di situ secara perinci dijelaskan, level ancamannya analisisnya seperti apa," ucap dia.
Perpres itu nantinya akan disusun dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Aturan tersebut akan menguraikan secara perinci level ancaman terorisme, analisis risikonya, serta langkah penanganan yang harus diambil pada setiap level.
BNPT berharap, keberadaan Perpres tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga serta meningkatkan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi potensi ancaman terorisme di Indonesia.
Tag: #bnpt #akan #ajukan #perpres #soal #terorisme #indonesia