Hasnaeni ''Wanita Emas'' Sebut Ponsel Berisi Novum Disita oleh Pihak Rutan
Hasnaeni atau “Wanita Emas”, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang Peninjauan kembali (PK), Rabu (7/1/2026)()
15:06
7 Januari 2026

Hasnaeni ''Wanita Emas'' Sebut Ponsel Berisi Novum Disita oleh Pihak Rutan

Hasnaeni alias “Wanita Emas”, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, menyebutkan bahwa telepon selulernya disita oleh petugas Rutan pondok Bambu.

Padahal, ponsel itu menyimpan percakapan atau chat yang dijadikan novum (alat bukti baru) untuk peninjauan kembali (PK) keduanya.

“Bagaimana cara saudara menemukan ternyata di ponsel ini ada chat, itu seperti apa ceritanya?” tanya Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Hasnaeni mengatakan, ia baru menemukan novum itu sekitar bulan Oktober 2025 ketika tengah berobat rutin di rumah sakit.

Saat itu, ia sempat meminjam ponsel milik keluarganya.

“Saya buka-buka dan saya bilang pinjam sebentar. Tiba-tiba saya baca, kenapa saya dipenjara karena mereka sendiri yang batalkan proyek tersebut, kenapa saya yang dipenjara,” ujar Hasnaeni.

Penemuan ini terjadi setelah Hasnaeni sudah menjadi terpidana.

Ponsel itu pun tidak langsung ia bawa ke rutan, baru beberapa waktu kemudian ia bawa.

“Terus ponsel itu ke mana saudara katakan, disita?” tanya Hakim Sunoto.

Hasnaeni membenarkan bahwa  ponselnya telah disita pihak rutan.

“Disita pihak rutan karena di dalam tidak bisa menggunakan?” tanya hakim lagi.

“Betul,” jawab Hasnaeni.

Saat ditemui usai sidang, Hasnaeni mengeklaim ia bukan orang yang sering menyelundupkan ponsel atau perangkat elektronik lain.

“Tidak pernah ponsel diselundupkan masuk di rutan, ya,” kata Hasnaeni usai sidang.

Percakapan ini disebutkan antara Hasnaeni dengan FX Poerbayu Ratsunu, dulu menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Beton Precast.

Kasus Hasnaensi wanita emas

Diketahui, Hasnaeni tengah mengajukan proses PK kedua.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan, permohonan PK kedua tersebut telah didaftarkan sejak 4 Desember 2025 dan akan segera disidangkan pada 7 Januari 2026.

Hasnaeni sebelumnya juga telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Sekadar informasi, Hasnaeni sudah pernah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Hasilnya Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Hasnaeni tersebut dan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar Andi.

Permohonan PK kedua ini diajukan atas putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jakarta Pusat tertanggal 13 September 2023.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Hasnaeni selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Hasnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.

Tag:  #hasnaeni #wanita #emas #sebut #ponsel #berisi #novum #disita #oleh #pihak #rutan

KOMENTAR