Bupati Bekasi Ade Kuswara Bungkam soal Dugaan Aliran Uang ke Kajari Bekasi
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
19:38
6 Januari 2026

Bupati Bekasi Ade Kuswara Bungkam soal Dugaan Aliran Uang ke Kajari Bekasi

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bungkam saat ditanya soal adanya uang dari kasus suap ijon proyek yang mengalir ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Ade hanya mengatakan, hari ini sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap tersebut.

“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Ade saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Ade, KPK menyegel rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat.

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).

Meskipun demikian, Budi belum menjelaskan secara detail alasan dilakukannya penyegelan terhadap rumah tersebut.

Saat itu, Budi mengatakan, Bupati Ade Kuswara masih dalam pemeriksaan usai ditangkap dalam operasi senyap.

“Bupati masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” ujarnya.

Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025).

Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200.000.000.

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #bupati #bekasi #kuswara #bungkam #soal #dugaan #aliran #uang #kajari #bekasi

KOMENTAR