Menkum: Pidana Kurungan Tak Dikenal di KUHP Baru, yang Ada Pidana Denda
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pidana kurungan tak lagi dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Supratman mengatakan, pidana kurungan diganti dengan pidana denda dari kategori 1 sampai 8. Ketentuan ini, kata dia, juga diatur dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
“Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Supratman mengatakan, perubahan di KUHP ini akan disesuaikan oleh ketentuan pidana yang ada di luar KUHP.
Misalnya, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang tentang Kelautan.
“Nah itu yang akan disesuaikan, termasuk di dalam peraturan daerah. Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda,” ujarnya.
Supratman mengatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka menciptakan satu kesatuan sistem hukum pidana yang terintegrasi, memberi kepastian hukum dan sekaligus menjaga harkat dan martabat warga negara Republik Indonesia.
“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata, sekali lagi disamping menjaga ketertiban umum, tetapi perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” ucap dia.
Tag: #menkum #pidana #kurungan #dikenal #kuhp #baru #yang #pidana #denda