Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, AMSI: Pembatasan Kewajiban Kompensasi Platform Digital Ancam Industri Pers
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan industri media nasional di tengah tekanan disrupsi digital yang terus berlangsung.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa klausul tersebut bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
“Ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers,” kata Wahyu Dhyatmika dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, regulasi nasional telah mengatur mekanisme kerja sama, termasuk lisensi berbayar dan skema bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.
“Selama ini pemerintah berupaya membangun mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita agar tercipta ekosistem yang lebih berkeadilan,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, masuknya klausul tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika tekanan politik dan ekonomi dalam hubungan bilateral kedua negara.
“Masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia,” ujarnya.
Ia pun menilai, pemerintah kini berada dalam posisi yang tidak mudah. Sebab, ketentuan tersebut menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi yang sulit, di satu sisi harus menjaga hubungan bilateral dan kesempatan meningkatkan nilai ekonomi dari sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.
Padahal, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.
Wahyu mengingatkan, pelarangan kewajiban kompensasi justru akan memperlebar kesenjangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal.
“Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal,” cetusnya.
Meski demikian, AMSI tetap meyakini kerja sama komersial antara platform dan perusahaan pers akan terus berjalan. Wahyu menyebut kebutuhan terhadap konten jurnalistik berkualitas tidak akan hilang, bahkan di era kecerdasan buatan (AI).
“Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital,” urainya.
AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional.
“Perlindungan tersebut menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI,” tutur Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan pentingnya menjaga ruang kebijakan nasional dalam perjanjian perdagangan internasional. Ia menekankan, kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.
"Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi,” pungkasnya.
Tag: #soroti #perjanjian #dagang #amsi #pembatasan #kewajiban #kompensasi #platform #digital #ancam #industri #pers