Menkum Usul AI Digunakan untuk Pemeriksaan Tindak Pidana
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).()
14:06
5 Januari 2026

Menkum Usul AI Digunakan untuk Pemeriksaan Tindak Pidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) elektronik berbasis kecerdasan buatan (AI) diterapkan dalam pemeriksaan tindak pidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Supratman mengatakan, penggunaan AI ini diperlukan untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan oleh penyidik.

“Dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, Supratman mengatakan, pemerintah harus mendahulukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi.

Dia mengatakan, teknologi BAP berbasis AI nantinya akan mengikuti aturan dari Perpres tersebut.

“Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung tik dan tinggal di tanda tangan ya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, pemerintah terus menyiapkan aturan pelaksana dari KUHP dan KUHAP.

“Jadi itu kemajuan-kemajuan semua yang kita siapkan di dalam pelaksanaan RUU tentang, bukan RUU, KUHAP kita,” ucap dia.

Tag:  #menkum #usul #digunakan #untuk #pemeriksaan #tindak #pidana

KOMENTAR