OJK Denda Empat Pelaku Gorengan Saham Rp 11,05 Miliar, Ada Influencer
Konferensi pers OJK dan BEI, Jumat (20/2/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
19:36
20 Februari 2026

OJK Denda Empat Pelaku Gorengan Saham Rp 11,05 Miliar, Ada Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau gorengan saham yang terjadi sepanjang 2016-2022.

Total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah pemeriksaan menyeluruh menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pasar modal.

“Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda melalui pendekatan unafia sebesar total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, 2016-2022,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Baca juga: OJK Ungkap Influencer yang Terlibat Kasus “Saham Gorengan”, Begini Modusnya

Sebanyak empat pelaku terdiri dari satu badan usaha nonjasa keuangan dan tiga orang. Salah satu individu merupakan influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.

“Pihak-pihak yang dikenakan sanksi tersebut dapat kami sampaikan terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan, dan ada tiga pelaku perorangan, dimana salah satunya merupakan influencer yang juga memiliki jumlah pengikut atau follower yang cukup banyak,” paparnya.

OJK mengungkap dua tipe kasus.

Kasus pertama terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Terdapat dua kelompok pelaku, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

Hasan menyebut, kedua kelompok memakai puluhan rekening efek nominee untuk memanipulasi harga. Sebanyak 17 rekening efek dikendalikan korporasi. Sebanyak 12 rekening lainnya dikendalikan dua individu.

Rekening efek nominee merupakan rekening saham atas nama orang lain.

“Tipe kasus yang pertama, yaitu kasus yang menyangkut PT Impack Pratama Industri atau IMPC. Yang pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana dan juga perorangan tercatat atas nama saudari MLN dan saudari UPT,” beber Hasan.

Baca juga: Free Float 15 Persen, Cukup Ampuh Cegah “Saham Gorengan”?

Kelompok perorangan memakai skema patungan saham. Pengendali menyediakan dana untuk membeli saham. Dana hasil penjualan dari belasan rekening yang dikendalikan dikembalikan kepada pengendali.

“Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka dimaksud,” lanjutnya.

OJK menyatakan para pelaku melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Denda dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.

Kasus kedua melibatkan influencer berinisial DVN. Kasus ini terkait penyampaian informasi tidak benar melalui media sosial mengenai saham tertentu.

Tim pemeriksa menemukan DVN memberi rekomendasi beli atau jual saham kepada publik. Pada saat yang sama, ia melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi tersebut.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham, atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu,” kata Hasan.

“Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” lanjutnya.

DVN juga melakukan order beli dan jual atas saham berkode AYLS, FILM, dan BSML melalui beberapa rekening efek nominee. Praktik itu memicu pembentukan harga tidak wajar dan menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan.

OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK.

Hasan menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Tag:  #denda #empat #pelaku #gorengan #saham #1105 #miliar #influencer

KOMENTAR