Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Bebaskan TKDN untuk Perusahaan AS
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
19:51
20 Februari 2026

Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Bebaskan TKDN untuk Perusahaan AS

- Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Kamis (19/2/2026) waktu Amerika.

Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Salah satu poin yang dibahas dalam kesepakatan dagang baru ini adalah pembebasan perusahaan AS terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.

Hal itu termuat dalam "Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait", pada pasal 2.2, yang berbunyi:

  1. Indonesia shall exempt U.S. companies and U.S. goods from local content requirements. (Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.).
  2. Indonesia shall remove forced domestic specification usage and processing requirements. (Indonesia harus menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik yang diwajibkan dan persyaratan pemrosesan domestik).

Baca juga: Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen untuk Chip Impor

Kesepakatan ini membuka peluang perusahaan AS untuk memasarkan produk atau jasanya di Indonesia tanpa memerlukan sertifikasi TKDN, termasuk perusahaan teknologi.

Selama ini, sertifikat TKDN menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi produsen elektronik sebelum memasarkan produknya di Indonesia.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021.

Pada pasal 4, disebutkan bahwa perangkat telekomunikasi subscriber station "wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 30 persen", yang kemudian diubah menjadi minimal 35 persen, berlaku enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan.

Apabila TKDN belum terpenuhi, maka penjualan perangkat elektronik di Indonesia akan terganjal.

Hal tersebut pernah terjadi pada iPhone 16 Series. Sedikit flashback, tahun 2024 lalu, iPhone 16 Series dilarang dijual di Indonesia karena belum mengantongi serifikat TKDN.

Baca juga: Jalan Terjal iPhone 16 di Indonesia, dari Diblokir hingga Dapat Sertifikat TKDN

Apple sebenarnya telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi hanya untuk periode 2020-2023 dan belum diperbarui kala itu. Selain belum diperbarui, Apple ternyata juga masih punya utang investasi untuk memenuhi TKDN periode 2020-2023.

Setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya iPhone 16 Series bisa dijual di Indonesia secara resmi, pada Maret 2025 atau tujuh bulan setelah rilis global.

Hal itu tercapai setelah Apple "memperbarui" sertifikasi TKDN dengan skema 3, yakni jalur investasi.

Apple menyetujui rencana investasi untuk periode 2025-2028 sebagai syarat mendapatkan sertifikat TKDN.

Apple juga telah membayar utang investasi yang digunakan untuk memenuhi TKDN 2020-2023.

Dengan kesepakatan tarif resiprokal ini, ada kemungkinan masalah yang pernah terjadi pada iPhone 16 Series, tidak akan terulang lagi.

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah dan Lebih Fleksibel

Tarif impor Indonesia 19 persen

Secara umum, perjanjian ini menyepakati tarif impor yang dikenakan AS untuk barang Indonesia sebesar 19 persen. Jumlah ini lebih kecil dibanding sebelumnya, yakni 32 persen.

Kesepakatan dagang ini juga mengatur soal perdagangan digital dan teknologi.

Salah satunya adalah mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum maupun faktual.

Selain itu, dalam kategori "Fasilitas dan Perdagangan Digital", Indonesia harus memfasilitasi perdagangan digital dengan AS.

Salah satu caranya adalah dengan memastikan transfer data melalui sarana elektronik, melintasi perbatasan yang terpercaya, dengan perlindungan yang sesuai untuk pelaksanaan kegiatan usaha.

Indonesia juga harus memberikan kepastian terkait transfer data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS, dengan mengakui bahwa Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Baca juga: Kesepakatan Baru, Data Pribadi Indonesia Bisa Ditransfer ke AS

Kedua negara juga sepakat berkolaborasi untuk mengatasi tantangan keamanan siber.

Kesepakatan ini juga mengatur bahwa Indonesia "harus menahan diri" untuk mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik, melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Di sisi lain, Indonesia tidak boleh mensyaratkan atau mewajibkan pihak AS untuk mentransfer atau memberikan akses ke teknologi, source code, atau menggunakan teknologi tertentu sebagai syarat berbisnis, kecuali dalam konteks pengadaan pemerintah.

Regulator atau pengadilan tetap boleh meminta source code untuk investigasi atau proses hukum, tetapi harus dilindungi dari kebocoran atau penggunaan yang tidak sah.

Indonesia juga diwajibkan berkomunikasi lebih dulu dengan AS, apabila ingin membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan esensial Amerika Serikat.

Isi kesepakatan Indonesia-AS selengkapnya bisa disimak di tautan berikut.

Tag:  #kesepakatan #dagang #baru #indonesia #bebaskan #tkdn #untuk #perusahaan

KOMENTAR