Biaya Politik Selangit di Indonesia dan Kerugian yang Harus Ditanggung Publik
Biaya politik yang mahal kerap disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Besarnya ongkos yang harus ditanggung kandidat dan partai politik sejak tahap pencalonan hingga kampanye membuat kekuasaan rawan diperlakukan sebagai investasi yang harus dikembalikan.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai, mahalnya politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kegagalan sistem rekrutmen partai politik serta kuatnya praktik politik uang.
Namun, Iwan berpandangan, pembahasan soal mahalnya politik kerap keliru karena tidak membedakan antara biaya pemilihan umum (pemilu) dan biaya politik.
Baca juga: Setahun Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024: Ada yang Korupsi, Ada Juga yang Dipuji
“Harus dibedakan dulu biaya pemilu dan biaya politik,” kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2026).
Iwan menjelaskan, biaya pemilu merupakan biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menyelenggarakan pemilihan umum.
“Biaya pemilu adalah biaya penyelenggaraan pemilihan umum yang dikeluarkan oleh negara, baik itu pemilu Presiden, pemilu legislatif maupun Pilkada.” ujarnya.
Menurut dia, biaya tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
“Dan ini saya kira wajar saja, konsekuensi sebagai negara demokratis,” kata Iwan.
Namun, Iwan mengatakan biaya pemilu bisa ditekan apabila sistem politik diubah secara mendasar.
Baca juga: PKB Sebut Prabowo Simpulkan Pilkada Lebih Baik Lewat DPRD
“Kecuali ingin lebih murah lagi, maka muncullah wacana Pilkada dipilih melalui DPRD, Pemilu legislatif dilaksanakan tertutup dan Pilpres bisa melalui MPR. Biaya pemilunya pasti akan jauh lebih murah,” kata Iwan.
Beban berat justru ada pada biaya politik
Berbeda dengan biaya pemilu, biaya politik menurut Iwan sepenuhnya menjadi beban partai politik, kandidat, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Sementara biaya politik, bisa diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan oleh partai politik, kandidat maupun investor.” ucapnya.
Ia menilai mahalnya biaya politik bersumber dari persoalan struktural di internal partai politik.
“Yang menyebabkan biaya politik ini mahal menurut saya ada di sistem perkaderan perekrutan calon di partai politik serta money politic,” kata Iwan.
Baca juga: Sikap PSI soal Pilkada Lewat DPRD, Kaesang: Satu Suara dengan Rakyat
Rekrutmen calon dan jual beli rekomendasi
Iwan pun menyoroti praktik rekrutmen calon kepala daerah yang terjadi pada Pilkada 2024.
Menurut dia, persoalan biaya sudah muncul sejak tahap awal pencalonan.
“Contoh saja, di Pilkada 2024 kemarin, bagaimana bobroknya rekrutmen calon kepala daerah oleh Partai Politik,” ucapnya.
Ia mengatakan, pada tahap prakandidasi, bakal calon harus mengeluarkan dana sangat besar untuk mendapatkan rekomendasi partai.
“Pada tahap prakandidasi, para bakal calon bahkan mengeluarkan uang puluhan miliar untuk mendapat rekomendasi partai politik. Praktik jual beli rekomendasi banyak terjadi.” kata Iwan.
Dalam menentukan calon, partai politik disebut tidak lagi menempatkan kapasitas sebagai faktor utama.
“Sementara itu partai politik sendiri dalam menentukan calon kepala daerah, bukan hanya berdasarkan pertimbangan kapasitas, jenjang perkaderan, popularitas dan elektabilitas saja. Tetapi yang paling menentukan adalah isi tas atau uang.” jelas Iwan.
Baca juga: Lawan Arus Tolak Pilkada Lewat DPRD, Politikus PDI-P: Kami Memang Penjaga Konstitusi
Menurut Iwan, kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas kepala daerah terpilih.
“Ini akan berakibat pada kepala daerah terpilih yang pragmatis, tidak mumpuni secara kapasitas dan juga dekat dengan praktik korupsi.” ujarnya.
Biaya kampanye hingga ratusan miliar
Masalah biaya politik tidak berhenti pada tahap pencalonan.
Beban pengeluaran semakin besar ketika memasuki masa kampanye.
“Kemudian, masuk tahap kampanye. Pada tahap ini calon harus mengeluarkan biaya politik yang cukup besar, untuk biaya saksi, biaya kampanye, sembako dan serangan fajar.” kata Iwan.
Iwan memaparkan, besaran biaya kampanye sangat bervariasi tergantung level dan wilayah kontestasi.
“Maka di tingkat Kabupaten/Kota bisa habis Rp 30-50 miliar atau lebih, dan di tingkat gubernur bisa habis Tp 100 miliar sampai Rp 500 miliar.” ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK, Tolak Musyawarah Mufakat di Sengketa Pemilu
“Ini bergantung pada daerah juga, kalau daerah tambang dan APBDnya besar, bisa lebih besar lagi.” kata Iwan.
Harga mahal yang dibayar publik
Iwan menilai, mahalnya biaya politik menjadi salah satu penyebab banyak kepala daerah terseret kasus korupsi.
Hal ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), temuan Kejaksaan Agung dan Polri.
“Nah, ini jugalah yang menyebabkan banyak kepala daerah terjaring OTT KPK, ditangkap kejaksaan dan kepolisian karena korupsi.”
Menurut dia, tekanan untuk mengembalikan biaya politik menjadi faktor utama.
“Karena ada tuntutan agar biaya politik itu dikembalikan. Karena kalau mengandalkan gaji sangat tidak cukup.” kata Iwan.
Baca juga: Pemerintah Jengah, 500 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak Pilkada Langsung
Ia juga menyebut partai politik terjebak pada logika kemenangan elektoral.
“Partai politik juga terjebak pada kepentingan untuk menang, dan kalau mau menang harus punya calon yang uangnya banyak.” imbuhnya.
Pada akhirnya, jerat korupsi yang menimpa kepala daerah berujung pada kerugian bagi masyarakat.
Rakyat tak berdosa justru harus membayar mahal atau menanggung akibat prilaku korupsi pemimpin daerah.
Wacana perubahan sistem politik
Dalam konteks politik nasional, pernyataan Iwan ini beririsan dengan wacana penataan ulang sistem politik yang disuarakan elite negara.
Anggota Komisi III DPR sekaligus Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto mendorong agar DPR menata sistem politik agar tidak transaksional dan berbiaya tinggi.
Bamsoet mengatakan, penataan sistem politik ini bertujuan agar tidak menimbulkan korupsi akibat biaya politik yang tinggi.
“Jadi intinya dalam berbagai kesempatan terakhir saya masih ingat waktu di Sentul, dia (Prabowo Subianto) mengatakan bahwa kita harus penataan ulang transisi politik yang substansial, tidak seperti hari ini yang transaksional, yang brutal, karena apa namanya? Pemilu yang berbiaya tinggi, yang menimbulkan korupsi di mana-mana,” kata Bamsoet dalam peluncuran buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung” di Kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: UU Pemilu dan Pilkada Idealnya Direvisi Serempak, Mengapa?
Bamsoet mengatakan, penataan sistem politik tentu dimulai dari pembuat aturan perundang-undangan yakni di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.
“Tapi saya enggak tahu dari mana kita mulai penataan ini, tapi yang pasti penataan sistem politik kan ada di undang-undang terutamanya berada di DPR yang akan dibicarakan dengan pemerintah,” ujarnya.
Wacana Pilkada via DPRD
Wacana kepala daerah dipilih DPRD atau Pilkada tak langsung bergulir dan Golkar, partai Bamsoet bernaung, menjadi salah satu promotornya.
Namun, pemerintah bersama DPR memastikan revisi UU Pilkada tidak akan dibahas tahun ini atau berbarengan dengan revisi UU Pemilu.
Usulan Pilkada dipilih DPRD disampaikan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia di depan Presiden Prabowo Subianto pada HUT Ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025.
Saat itu, Bahlil menyebut telah ada kajian yang menjurus pada usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPR saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ujar Bahlil.
Setelah Golkar, ada Gerindra yang merupakan partai penguasa.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono secara terang menyebut posisi Gerindra mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan Pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono, dalam keterangannya yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Tag: #biaya #politik #selangit #indonesia #kerugian #yang #harus #ditanggung #publik