Hamdan Zoelva Persoalkan Jaksa Tak Bisa Periksa Riza Chalid dan Irawan Prakoso di Sidang Kerry Adrianto
Terdakwa sekaligus Pemilik perusahaan dan pemegang saham mayoritas PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026)()
22:38
20 Februari 2026

Hamdan Zoelva Persoalkan Jaksa Tak Bisa Periksa Riza Chalid dan Irawan Prakoso di Sidang Kerry Adrianto

Kubu terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza mempersoalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memeriksa pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dalam sidang.

Hal ini disampaikan oleh tim penasehat hukum Kerry Adrianto ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Adapun kesimpulan JPU dalam tuntutannya mengenai adanya perintah dan tekanan dari Mohamad Riza Chalid kepada terdakwa Hanung Budya Yuktyanta melalui Irawan Prakoso untuk menyewa terminal BBM milik PT OTM hanyalah dugaan dari JPU tanpa didukung bukti dalam persidangan,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung

Hamdan menyebutkan, Riza Chalid tidak pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan baik di tahap penyidikan maupun dalam sidang.

Sementara, Irawan Prakoso yang merupakan paman dari Kerry juga tidak pernah dimintai keterangan untuk perkara keponakannya.

Ketiadaan pemeriksaan Riza Chalid dan Irawan Prakoso membuat dakwaan dan tuntutan JPU menjadi penegakan hukum yang manipulatif.

Menurut Hamdan, Riza Chalid dan Irawan Prakoso patut diperiksa karena dua sosok ini yang disebut menekan pihak Pertamina, melalui Hanung Budya Yuktyanta, untuk melanggengkan proyek penyewaan terminal BBM Merak.

“Kami sebut penegakan hukum yang manipulatif, karena dalam perkara terdakwa Kerry dan kawan-kawan ini yang dipastikan akan diputus lebih dulu oleh pengadilan, Irawan Prakoso tidak dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Hamdan.

Baca juga: Anak Riza Chalid Tersakiti, Anak-Istri Dicap Keluarga Mafia Minyak

Sementara, Irawan Prakoso sudah pernah dimintai keterangan untuk berkas terdakwa Hanung Budya yang dulu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014.

Padahal, berkas perkara Hanung diproses setelah Kerry menjadi tersangka.

“Kami meyakini, JPU dengan sengaja tidak menjadikan Irawan Prakoso sebagai saksi karena Irawan Prakoso adalah sosok yang menentukan dalam perkara ini sehingga JPU telah dengan sengaja mengaburkan kebenaran dalam perkara ini,” kata Hamdan lagi.

Untuk saat ini, Irawan Prakoso diketahui masih berstatus sebagai saksi.

Sementara, Mohamad Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum diperiksa karena masih buron.

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #hamdan #zoelva #persoalkan #jaksa #bisa #periksa #riza #chalid #irawan #prakoso #sidang #kerry #adrianto

KOMENTAR