Tarif Resiprokal 19 Persen Cuma Kedok? Netizen Sebut Banyak Kewajiban Sepihak, RI Kehilangan Standing!
– Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menuai sorotan tajam. Di tengah narasi pemerintah soal tarif resiprokal 19 persen, muncul kritik keras dari warganet yang menilai substansi perjanjian tersebut justru lebih banyak memuat kewajiban sepihak dari Indonesia.
Salah satu kritik datang dari akun X @rbpermana. Dalam utasnya, ia menyebut tarif 19 persen hanyalah 'kedok', sementara isi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dinilai tidak benar-benar resiprokal.
“Udah dibilangin, tarif 19% itu kedok aja yg krusial itu isi teks Reciprocal Trade Agreement yang gak reciprocal sama sekali. RI bener-bener dikencingin dan dibuat gak punya standing, isinya lebih banyak unilateral obligation dari RI ke US, dan beberapa clause problematik,” tulis @rbpermana dalam akun X pribadinya, dikutip Jumat (20/2).
Salah satu yang disorot adalah Complementary Action clause. Menurutnya, jika AS menerapkan tarif atau hambatan non-tarif dengan alasan keamanan nasional atau national security, Indonesia justru wajib menerapkan tindakan dengan 'equivalent restrictive measure'.
Ia juga menyoroti kewajiban Indonesia menerima prior marketing approval dari Food and Drug Administration (FDA) untuk produk farmasi dan alat kesehatan sebagai syarat izin edar di Indonesia—tanpa perlakuan timbal balik bagi otoritas Indonesia.
Tak hanya itu, Indonesia disebut wajib mengecualikan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), termasuk untuk kosmetik. Hal ini dinilai berpotensi memicu konflik regulasi di dalam negeri.
Klausul lain yang memantik polemik adalah kewajiban membuka keran impor pakaian bekas dari AS, yang berarti Indonesia harus membongkar regulasi larangan impor baju bekas. "RI harus membongkar regulasi larangan impor baju bekas, jd memperbolehkan baju bekas US untuk masuk," tulisnyanya lagi.
Di sisi lain, isu kedaulatan data juga ikut terseret. Netizen tersebut menyebut kewajiban data storage di dalam negeri untuk sistem pembayaran harus dihapus. Ia menilai kebijakan itu justru berpotensi bertabrakan dengan ketentuan Bank Indonesia melalui regulasi sistem pembayaran (PBI).
Sorotan paling tajam tertuju pada sektor strategis. Indonesia disebut wajib menghapus larangan ekspor mineral kritis, termasuk nikel ke AS. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat hilirisasi dan rezim Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang sejak 2009 mendorong pelarangan ekspor bahan mentah.
Selain itu, pembatasan kepemilikan usaha tambang dan kewajiban divestasi disebut akan dihapuskan. Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa Indonesia wajib memfasilitasi outbound investment ke AS minimal USD 10 miliar, termasuk investasi di West Coast untuk meningkatkan daya saing batu bara AS serta proyek PLTN di Kalimantan dengan skema PPP AS dan Jepang.
"Indonesia juga disebut wajib mengimpor sejumlah komoditas pertanian dari AS, seperti daging sapi, beras, kedelai, hingga buah-buahan dengan kuota minimum per tahun," tuturnya.
Tak hanya itu, skema TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri diklaim tidak lagi berlaku untuk produk dan perusahaan AS. Karena yang diatur adalah 'US companies' dan bukan asal barang, produk seperti Apple disebut berpotensi menikmati kelonggaran tersebut.
Bagian yang paling mengejutkan, menurutnya, adalah klausul yang menyentuh aspek ketenagakerjaan. Beberapa pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut harus direvisi, mencakup aturan outsourcing, PKWT tanpa batas waktu tertentu, pengecualian UMR bagi usaha menengah, hingga penghilangan pembatasan kebebasan berserikat dan collective bargaining.
“Surprisingly ada US terms yang saya kira berbau Demokrat, ternyata partisan,” tulisnya.
Lebih jauh, ia menilai tarif 19 persen tidak bisa dibaca secara sederhana, bahkan tak bisa dikatakan murni Indonesia memperoleh tarif resiprokal 19 persen. Dalam praktiknya, tarif tersebut bersifat kumulatif, yakni 19 persen + MFN rate (rata-rata 3,5 persen) + tambahan bea masuk anti-dumping/imbalan/tindakan pengamanan untuk produk tertentu.
"Sebagai contoh, untuk udang beku (HS 0306.17), tarif disebut menjadi 19 persen + 0 persen (MFN) + 3,8 persen (anti-dumping) = 22,8 persen," tandasnya.
Tag: #tarif #resiprokal #persen #cuma #kedok #netizen #sebut #banyak #kewajiban #sepihak #kehilangan #standing