Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).(Dittipideksus Bareskrim Polri)
22:24
20 Februari 2026

Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menggeledah toko perhiasan di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dari tindak pidana asal PETI di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
  • Akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini diduga bernilai sekitar Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.

Tim Bareskrim Polri mengangkut seluruh isi sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan menyasar seluruh perhiasan emas serta dokumen administrasi toko. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi.

"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," kata Mulyadi di Nganjuk, Jumat.

Mulyadi menyebut petugas juga mengangkut perhiasan emas yang terpajang di etalase toko. Perhiasan tersebut diduga menjadi barang bukti dalam perkara TPPU hasil penambangan emas ilegal yang tengah diusut penyidik Bareskrim.

Ia menambahkan, saat penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik toko berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk.

"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.

Penyidikan perkara ini berangkat dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti aktivitas perdagangan emas ke luar negeri oleh perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari penambangan ilegal. Penyidikan kini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.

Akar perkara ini bermula dari praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019–2022. Untuk tindak pidana asalnya, perkara tersebut telah selesai disidik dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak melalui mekanisme pencucian uang.

“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.

Skala ekonomi perkara ini dinilai sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi terkait jual beli emas ilegal selama periode 2019 hingga 2025 diduga mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan emas kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam rangkaian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, penyidik mengamankan berbagai dokumen transaksi dan surat-surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPU. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memetakan jaringan aktor yang terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal.

Untuk memperkuat penelusuran aliran dana, penyidik Bareskrim Polri memastikan terus berkoordinasi dengan PPATK. Fokus penyidikan diarahkan untuk memutus mata rantai pendanaan tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.

Editor: Bella

Tag:  #bareskrim #angkut #toko #emas #nganjuk #telusuri #tppu #hasil #tambang #ilegal #kalbar

KOMENTAR