Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Dirut PIS Klaim Tak Punya Niat Jahat Rugikan Negara
– Mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi ataupun merugikan negara. Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (20/2).
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kilang minyak, Yoki dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
"Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara, dan tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk melakukan tindakan curang yang merugikan perusahaan maupun negara," kata Yoki dalam persidangan.
Menurutnya, seluruh keputusan yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Ia menegaskan tidak pernah mengejar jabatan, melainkan berupaya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
"Saya tidak pernah mengejar jabatan. Tetapi setiap amanah yang datang selalu saya jalankan dengan keyakinan bahwa kepercayaan yang diberikan harus dibalas dengan tanggung jawab," ujarnya.
Yoki juga menekankan tidak ada aliran dana yang ia nikmati secara pribadi dari keputusan-keputusan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. "Bahkan sesuai dakwaan dan fakta persidangan, saya tidak menerima keuntungan sepeser pun dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri," tegasnya.
Ia turut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan, termasuk terkait perkara ekspor minyak mentah Banyu Urip. Menurutnya, hasil penjualan Minyak Mentah (MM) Banyu Urip bagian negara sebesar USD 604 juta telah sepenuhnya disetor ke kas negara.
“Pertanyaannya, di mana kerugian negara terjadi?” ucapnya.
Yoki juga mengkritisi metode perhitungan auditor terkait komponen harga minyak mentah, khususnya mengenai istilah 'alfa'. "Alfa bukanlah margin ataupun bentuk kemahalan. Alfa adalah komponen yang tidak terpisahkan dalam harga suatu minyak mentah," jelasnya.
Ia menyebut sejumlah kebijakan yang dipermasalahkan merupakan keputusan bisnis perusahaan dalam situasi krisis, termasuk saat pandemi Covid-19. Penjualan minyak mentah Banyu Urip pada semester I 2021, kata dia, merupakan langkah bisnis untuk mengelola risiko operasional dan bisnis perusahaan.
Dalam pleidoinya, Yoki juga menyinggung adanya kesalahan pemahaman terhadap regulasi, khususnya mengenai hubungan antara Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Saksi fakta menyatakan dengan jelas bahwa jual beli minyak mentah domestik antara Pertamina dan KKKS dilakukan secara business to business tanpa kewajiban bagi KKKS untuk menjual kepada Pertamina," ujarnya.
Selain substansi perkara, Yoki menyoroti proses hukum yang dijalaninya dan mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Dengan segala kerendahan hati, saya merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan menjadi korban kriminalisasi seolah-olah ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengklaim telah membawa PIS meraih kinerja positif selama masa kepemimpinannya. Dalam 2,5 tahun menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, laba perusahaan disebut meningkat dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 9,1 triliun, dengan laba kumulatif mencapai Rp 17,5 triliun.
"Selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, perusahaan memberikan kontribusi nyata berupa setoran pajak Rp 3,1 triliun, dividen Rp 4,5 triliun, serta laba kumulatif tidak kurang dari Rp 17,5 triliun," pungkasnya.
Tag: #dituntut #tahun #penjara #dirut #klaim #punya #niat #jahat #rugikan #negara