Terdakwa Kasus Minyak Mentah Memohon Tanah Warisan Dikembalikan
- Terdakwa sekaligus Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin, memohon kepada majelis hakim agar aset berupa tanah miliknya dan istriya dikembalikan.
Hal ini Sani sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Rumah yang hendak dirampas itu murni hasil dari keringat halal saya. Aset tersebut kami beli dengan susah payah pada awal masa pernikahan, puluhan tahun sebelum kasus ini diada-adakan,” ujar Sani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Pleidoi Dimas Anak Buah Kerry, Jadi Tersangka usai Sebut Blending BBM
Sani mengatakan, beberapa aset berupa tanah yang kini disita negara merupakan warisan dari ibunya, bukan berasal dari hasil tindak pidana.
“Demikian pula dengan dua bidang tanah milik istri yang merupakan warisan dari almarhumah ibundanya tercinta pun diminta untuk dirampas,” lanjut Sani.
Adapun, Sani mengaku rutin melaporkan daftar kepemilikan harta dan kekayaannya kepada KPK.
“Saya sebagai pekerja BUMN yang taat hukum telah melaporkan secara periodik dalam LHKPN kepemilikan harta berupa uang, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor secara lengkap dan tepat waktu,” imbuhnya.
Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung
Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukum Sani hari ini, dijelaskan aset-aset yang kini tengah disita oleh negara.
Totalnya, ada empat bidang tanah milik Sani dan istrinya yang disita jaksa.
Satu bidang tanah di Cileles, Banten merupakan warisan dari orang tua istri Sani.
Dua bidang tanah di Cigadung, Bandung, Jawa Barat telah dimiliki sejak tahun 2010 atau di luar tempus perkara.
Sementara, satu bidang tanah di Muktisari, Jawa Tengah dibeli tahun 2021 dengan dana yang disisihkan dari gaji Sani.
“Dengan mengingat gaji terdakwa sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT KPI adalah senilai Rp 268 juta per bulan, maka adalah sah dan wajar perolehan atas aset SHM nomor 343 Muktisari dimaksud,” kata salah satu penasehat hukum dalam sidang, Jumat (20/2/2026).
Melalui pledoi ini, Sani meminta agar majelis hakim dapat membebaskannya dari semua tuntutan jaksa.
“Membebaskan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata advokat.
Sani juga memohon majelis hakim untuk mengembalikan aset-aset hingga rekening yang disita serta diblokir jaksa.
Dakwaan
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Sani Dinar sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Minta Hakim Hati-hati agar Vonis Tak Dikoreksi Prabowo
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #terdakwa #kasus #minyak #mentah #memohon #tanah #warisan #dikembalikan