OJK Ungkap Influencer yang Terlibat Kasus “Saham Gorengan”, Begini Modusnya
Konferensi pers OJK dan BEI, Jumat (20/2/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
19:32
20 Februari 2026

OJK Ungkap Influencer yang Terlibat Kasus “Saham Gorengan”, Begini Modusnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap keterlibatan influencer berinisial BVN dalam praktik manipulasi perdagangan harga saham atau “saham gorengan”.

Otoritas memastikan BVN terbukti menyebarkan informasi palsu melalui media sosial, sekaligus melakukan transaksi yang memicu pembentukan harga yang tidak wajar atas sejumlah saham emiten.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan dari hasil pemeriksaan tim OJK ditemukan jika Belvin menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial, termasuk memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham.

Baca juga: OJK Finalisasi Aturan Influencer Keuangan, Fokus Penindakan Individu

Namun pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik. Tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan.

“Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara DVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

“Atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” paparnya.

Selain itu, OJK juga menemukan bahwa BVN melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham, diantaranya saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1-27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. Lalu, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

Baca juga: OJK Siapkan Aturan Influencer Keuangan, Target Terbit Pertengahan 2026

Dalam aksinya BVN  menggunakan beberapa rekening efek nominee. Rekening efek nominee merupakan rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, namun dikendalikan oleh pihak yang sesungguhnya berada di balik transaksi.

Penggunaan beberapa rekening itu menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena transaksi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Perilaku ini lalu menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham.

“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi.

Kasus tersebut merupakan rangkaian penindakan OJK terhadap praktik manipulasi harga saham yang lebih luas. Dalam tipe kasus lainnya, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan total denda Rp 5,7 miliar.

Tag:  #ungkap #influencer #yang #terlibat #kasus #saham #gorengan #begini #modusnya

KOMENTAR