Kompolnas Akui Masih Ada Anggota Polisi yang Kasus Pidananya Belum Tuntas
- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengakui masih terdapat anggota polisi yang kasus pidananya tidak berlanjut atau belum selesai.
Hal tersebut disampaikan Yusuf saat konferensi pers capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026, Senin (5/1/2026).
“Terkait dengan penuntasan kasus oknum anggota yang melakukan pelanggaran, memang tadi sudah disampaikan oleh rekan-rekan lainnya, masih ada ya, masih ada yang itu tidak berlanjut, belum sampai tuntas ke dalam proses pemidanaan," kata Yusuf, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin.
Menurut Yusuf, Kompolnas tidak pernah absen memberikan rekomendasi kepada Polri agar setiap pelanggaran yang mengandung unsur pidana tetap diproses melalui mekanisme hukum pidana.
Kompolnas berharap semua itu tidak hanya diselesaikan melalui sidang kode etik.
“Pasti kami rekomendasikan agar proses pidananya tetap berlanjut. Namun, yang kita pastikan dan dorong Polri sebenarnya, agar masyarakat itu punya harapan dan tahu bahwa setiap kasus yang dilakukan oleh oknum memiliki unsur tindak pidana dan itu dituntaskan," ungkap dia.
Ia menegaskan, yang paling penting saat ini adalah membangun persepsi dan praktik penegakan hukum yang sama di internal Polri, tanpa memandang jabatan maupun posisi pelaku.
“Polri harus melakukan penerapan hukum yang sama kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran. Baik dia atasan maupun anggota. Jadi, itu yang paling penting dan itu yang menjadi harapan kita tahun 2026," harap Yusuf.
Dia menyampaikan, masih adanya kasus yang berhenti pada sanksi etik kerap menimbulkan persepsi impunitas di tengah masyarakat.
Karena itu, Kompolnas terus mendorong Polri agar memberikan kepastian hukum dan harapan kepada publik.
“Ketika dia punya unsur tindak pidana, dituntaskan tindak pidananya, tidak menggantung," ujar dia.
Tag: #kompolnas #akui #masih #anggota #polisi #yang #kasus #pidananya #belum #tuntas