Lewat Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Jaya Tunjukan Ijazah UGM Jokowi kepada Roy Suryo
- Polda Metro Jaya memastikan telah memperlihatkan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo (Jokowi) kepada Roy Suryo. Ijazah tersebut ditunjukkan oleh polisi dalam gelar perkara khusus yang berlangsung Senin (15/12).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, gelar perkara khusus tersebut masih terkait dengan kasus yang menyeret nama Jokowi. Dia memastikan, ijazah itu diterbitkan secara langsung oleh Fakultas Kehutanan UGM. Sehingga terjamin keasliannya.
”Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/12).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa ijazah tersebut disita dari tangan pelapor yang tidak lain adalah Jokowi sendiri. Ijazah itu diperlihatkan kepada Roy Suryo dan semua pihak yang hadir dalam gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses pembuktian.
Usai gelar perkara khusus itu, Polda Metro Jaya bakal melakukan tindak lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara demi memberikan kepastian hukum atas kasus yang kini tengah mereka tangani. Baik kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi.
”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap dia kepada awak media pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
”Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi.
Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik.
”Bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya.
Tag: #lewat #gelar #perkara #khusus #polda #metro #jaya #tunjukan #ijazah #jokowi #kepada #suryo