Skema EPR Nasional Ditargetkan Bisa Kurangi Sampah 30 Persen pada 2029
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkolaborasi dengan Kedutaan Besar Norwegia dan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) menggelar Diseminasi Hasil Kajian Akademis Penguatan Skema Extended Producer Responsibility (EPR) digelar di Jakarta pada Rabu (17/12). Kegiatan ini untuk menjembatani kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah kemasan pasca konsumsi di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian, pemerintah daerah, asosiasi industri, pelaku daur ulang, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan internasional, serta diharapkan mempercepat implementasi EPR yang konsisten, wajib, transparan, dan berdampak nyata bagi pengurangan sampah kemasan pasca konsumsi di Indonesia.
Diketahui, Extended Producer Responsibility atau EPR merupakan prinsip di mana produsen bertanggung jawab hingga tahap akhir siklus hidup kemasan, termasuk pengumpulan dan daur ulang setelah dikonsumsi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menjembatani kebijakan pemerintah, kebutuhan industri, dan realitas lapangan dalam penguatan pengelolaan sampah kemasan pasca konsumsi di Indonesia.
Diseminasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup pada Februari 2025 untuk memperkuat implementasi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, dengan target pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2029.
IPRO ditugaskan menyusun kajian akademis penguatan skema EPR bersama PUSKAHA (Pusat Kajian Hukum dan Anggaran) dan SWI (Sustainable Waste Indonesia), dengan dukungan pendanaan dari Pemerintah Norwegia melalui Royal Norwegian Embassy.
Kajian dilakukan melalui analisis regulasi, benchmarking internasional, serta konsultasi teknis dan dialog multipihak dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, produsen, pelaku daur ulang, akademisi, dan mitra pembangunan.
Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menyampaikan EPR sebaiknya dipandang sebagai instrumen transisi menuju ekonomi sirkular, peningkatan daya saing industri, dan perlindungan lingkungan jangka panjang.
“Melalui diseminasi ini, diharapkan semua pihak memperoleh pemahaman bersama atas rekomendasi penguatan EPR nasional, mengidentifikasi implikasi kebijakan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor,” ujarnya dalam sambutannya.
Sementara itu, Perwakilan Kedutaan Besar Norwegia menekankan pentingnya sistem EPR yang kuat, transparan, dan dapat diawasi publik untuk menurunkan beban sampah kemasan sekaligus mendorong investasi di sektor daur ulang.
Dalam diskusi panel, Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Apit Pria Nugraha, menyoroti peran EPR sebagai instrumen kebijakan industri.
Implementasi yang efektif dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku daur ulang domestik dan mendukung kebijakan peningkatan recycled content pada produk industri.
Sementara Asri Hadiyanti Giastuti dari Kementerian PPN/Bappenas menilai EPR strategis untuk pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan agenda ekonomi sirkular, termasuk pengurangan emisi nasional.
Ketua Dewan Pengawas IPRO, Karyanto Wibowo, menekankan perlunya kepastian kebijakan dan kelembagaan agar EPR di Indonesia berjalan operasional dan berdampak nyata di lapangan.
Tag: #skema #nasional #ditargetkan #bisa #kurangi #sampah #persen #pada #2029